<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-4959550768832243360</id><updated>2011-07-29T01:37:48.856-07:00</updated><category term='Hak atas Kota'/><category term='Chandra M Hamzah'/><category term='Djoko Suyanto'/><category term='Hak atas Air'/><category term='Partai Politik'/><category term='Lambok Hutauruk'/><category term='Mahkamah Agung'/><category term='teknologi informasi'/><category term='Orang Hilang'/><category term='Aulia Pohan'/><category term='Jero Wacik'/><category term='Hakim Agung'/><category term='KPK'/><category term='WTO'/><category term='Pengadilan HAM Ad Hoc'/><category term='WIPO'/><category term='Ikrar Kesetiaan Agung Laksono'/><category term='Ekuador'/><category term='Antasari Azhar'/><category term='Pipit Kartawidjaya'/><category term='Remisi Bagi Terpidana Kasus Korupsi'/><category term='Bibit S Riyanto'/><category term='Komisi Yudisial'/><category term='D.I.Y'/><category term='Konstitusi'/><category term='Mahkamah Konstitusi'/><category term='Tumpak Hatorangan Panggabean'/><category term='Da&apos;i Bachtiar'/><category term='Ayo Awasi Operasi Yustisi Kependudukan di DKI Jakarta'/><category term='Penculikan Paksa'/><category term='Bank Indonesia'/><category term='Polri'/><category term='KPU'/><category term='Susilo Bambang Yudhoyono'/><category term='RUU Peradilan Militer'/><category term='Hendarman Supandji'/><category term='Bagir Manan'/><category term='Sri Sultan Hamengkubowono X'/><category term='Bahasa Jawa'/><category term='Komisi III DPR RI'/><category term='Kapolri Bambang Hendarso Danuri'/><category term='UNESCO'/><category term='Suripto Bambang Setiadi'/><category term='Perpu'/><category term='tari pendet'/><category term='TNI'/><category term='Parliamentary Threshold'/><category term='Juwono Sudarsono'/><category term='Hak atas Perumahan'/><category term='Usia Pensiun Hakim Agung'/><title type='text'>sumberkutipan</title><subtitle type='html'>Blog ini memuat pandangan hukum, opini dan argumen yang dinilai perlu dikemukakan merespon perkembangan hukum, hak asasi manusia, demokrasi dan keadilan di Indonesia.</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>O P I N I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09680895684519207120</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_2X5QDwG-X0U/SOEnf0eHDAI/AAAAAAAAAAY/8GF_J1Xcuw8/S220/P1130493.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>18</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4959550768832243360.post-3296537686083943446</id><published>2009-09-21T23:15:00.000-07:00</published><updated>2009-09-21T23:18:10.135-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Chandra M Hamzah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Perpu'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bibit S Riyanto'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KPK'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Susilo Bambang Yudhoyono'/><title type='text'>Manuver Perpu KPK: Sambil Menyelam Minum Air?</title><content type='html'>Sambil menyelam minum air. Agaknya peribahasa lama ini tepat untuk menilai maneuver Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang (berencana) menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Perubahan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Dengan alasan untuk ”menyelamatkan” KPK, Perpu ini sekaligus memberi jalan untuk mengangkat langsung pimpinan KPK: mengabaikan transparansi dan tanpa persetujuan DPR. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belum selesai kontroversi tindakan kepolisian menjadikan 2 orang pimpinan KPK menjadi tersangka perkara penyalahgunaan wewenang. Tidak menunggu lama, Presiden hendak menunjuk pelaksana tugas pimpinan KPK. Jalannya adalah dengan penerbitan Perpu tersebut. Bahkan sudah beredar kabar tokoh-tokoh yang akan menjadi pelaksana tugas pimpinan KPK ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun, menjadi hak Presiden untuk menilai alasan subyektif penerbitan Perpu. Namun, hingga saat ini banyak kalangan tidak melihat dasar rasionalitas penerbitan Perpu. Pertama, secara de facto, tugas dan kewenangan KPK masih terus dijalankan oleh pimpinan KPK saat ini. Inilah keberhasilan  KPK periode sebelumnya, yang telah secara mantap menaruh fondasi: struktur dan prosedur pelaksanaan tugas KPK. Sumber daya manusia dan infrastruktur KPK masih dapat berjalan. Bahkan, jika pun pimpinan KPK hanya 1 (satu) orang, tugas pimpinan KPK melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi masih bisa dilakukan, sambil menunggu proses pencalonan dan pemilihan pimpinan KPK berdasarkan Pasal 30 UU 30/2002.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anehnya, wacana Perpu bukan untuk memperpendek jangka waktu proses pencalonan dan pemilihan pimpinan KPK, melainkan memberi wewenang kepada Presiden menunjuk Pelaksana Tugas. Jelas hal ini melanggar ketentuan Pasal 31 UU KPK yang menyatakan proses pencalonan dan pemilihan anggota KPK dilakukan secara transparan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 31 UU KPK tersebut disusun, tujuannya tidak lain dalam pemilihan pimpinan KPK, tidak dilakukan karena ada motif dan vested interest. Penunjukkan langsung mengundang dugaan, pimpinan KPK yang menjadi pelaksana tugas merupakan ”orangnya’ SBY: kemungkinan besar bukan figur yang kritis terhadap pemerintahan SBY, bahkan bisa memunculkan spekulasi diambil dari tim sukses SBY saat Pemilu kemarin. Walaupun diberi jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas, jika kekhawatiran ini menjadi kenyataan, tentu sangat merugikan proses penegakan hukum di Indonesia dan dalam waktu yang singkat bisa saja mewarnai arah pemberantasan korupsi di negeri ini. Jangan lupa, KPK saat ini tengah didorong masyarakat untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi terkait Bank Century dan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu oleh KPU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaiknya, DPR segera bersidang untuk menolak Perpu pasca Perpu diterbitkan karena tidak ada ada alasan rasionalitas dan obyektivitas penerbitan Perpu. Sejumlah pengamat menduga, Presiden akan menunjuk satu orang pengganti Antasari Azhar. Jika Presiden menunjuk 3 orang sekaligus mengganti Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto, maka sama artinya Presiden mengamini tindakan kepolisian mengkriminalisasi kewenangan KPK yang dijamin pasal 12  huruf b UU KPK yaitu memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri, dalam rangka melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Namun tidak juga tertutup kemungkinan Presiden akan menunjuk 3 orang sekaligus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita semua berharap KPK kedepan, bukan lembaga yang bertugas ”mengamankan” pemerintahan 5 tahun kedepan; bukan lembaga yang dijadikan alat tawar menawar menekan anggota DPR atau lawan-lawan politik SBY, dan bukan lembaga dibawah Presiden seperti Kabinet. Karenanya, proses seleksi: pencalonan dan pemilihan KPK mesti transparan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4959550768832243360-3296537686083943446?l=sumberkutipan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/feeds/3296537686083943446/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4959550768832243360&amp;postID=3296537686083943446' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/3296537686083943446'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/3296537686083943446'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/2009/09/manuver-perpu-kpk-sambil-menyelam-minum.html' title='Manuver Perpu KPK: Sambil Menyelam Minum Air?'/><author><name>O P I N I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09680895684519207120</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_2X5QDwG-X0U/SOEnf0eHDAI/AAAAAAAAAAY/8GF_J1Xcuw8/S220/P1130493.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4959550768832243360.post-2081449623135726088</id><published>2009-08-29T10:45:00.000-07:00</published><updated>2009-09-21T23:19:35.085-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Chandra M Hamzah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hendarman Supandji'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tumpak Hatorangan Panggabean'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Antasari Azhar'/><title type='text'>Tidak Ada Sistem Quota Jaksa menjadi Pimpinan KPK</title><content type='html'>Tak menunggu lama, setelah pelimpahan berkas Antasari Azhar (AA) dari kepolisian ke kejaksaan (25/8), pihak Kejaksaan agung menggadang-gadang dua nama pengganti pimpinan KPK ini. Jaksa Agung Hendarman Supandji pada 28 Agustus lalu menyatakan akan menyiapkan nama-nama pengganti Antasari. Setidaknya ada 2 arti dibalik pernyataan ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, artinya pihak kejaksaan agung sudah yakin, status AA akan beralih menjadi terdakwa, sehingga secara otomatis Ketua KPK non-aktif ini akan diberhentikan oleh Presiden. AA sendiri sempat meminta jaksa penuntut umum meneliti kembali berkas untuk menentukan apakah kasusnya layak dilimpahkan ke pengadilan. Sementara Hendarman malah berharap berkas kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan pada 10 September.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Kedua, boleh jadi Hendarman berpikir, pengganti AA mesti dari kejaksaan. Jika ini benar, patut kita koreksi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada satu pun pasal dalam UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan bahwa pimpinan KPK mesti berasal dari profesi jaksa. UU hanya menentukan 11 persyaratan seseorang untuk bisa mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Empat diantaranya: berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan; berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun; tidak pernah melakukan perbuatan tercela; cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada larangan bagi jaksa untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Periode pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, yang juga mantan jaksa bersama pimpinan yang lain telah berhasil meletakkan pondasi lembaga ini, sehingga mendapat kepercayaan masyarakat. Namun sekali lagi keliru, jika pengganti AA mesti apalagi dipaksakan dari kejaksaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Entah darimana asalnya, dari pengalaman sebelumnya, ada anggota tim seleksi dan anggota DPR RI yang berpandangan perlunya quota pimpinan KPK yang berasal dari kejaksaan. Salah satu alasan yang sering dikemukakan, antara lain karena diperlukan orang yang berpengalaman dibidang penyidikan. Alasan ini tentu tidak bisa diabaikan, namun tetap tidak menjadi keharusan. Karena UU tidak menyebut mesti berpengalaman sebagai penyidik atau penuntutan. Sebagai informasi, saat ini, Wakil Ketua Bidang Penindakan, yang membawahi subbidang penyelidikan; penyidikan dan penuntutan adalah Chandra M Hamzah, yang sebelumnya adalah seorang advokat, mantan asisten pengacara publik LBH Jakarta. Tambahan, untuk penyidikan, KPK juga telah memiliki Bibit Samad Rianto, yang punya pengalaman panjang di kepolisian, sebagai termasuk pernah menjadi Kapolda Kalimantan Timur. Untuk membuat dakwaan, tentu dengan mudah dilakukan, karena KPK sendiri didukung oleh jaksa-jaksa yang ditunjuk Jaksa Agung untuk diperbantukan di lembaga ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaiknya semua argumen perihal proses pergantian pimpinan KPK, mesti mengacu kepada UU. Aturannya jelas, jika terjadi kekosongan salah seorang pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI. Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan juga telah diatur dalam Pasal 29, 30, dan 31 UU 30/2002. Kita persilahkan Panitia Seleksi bekerja. Kita tunggu Presiden mengajukan 2 nama ke DPR untuk selanjutnya dipilih salah seorang untuk menggantikan AA. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan juga diberikan amanat untuk memberantas korupsi di negeri ini. Jika memang ada nama yang akan diajukan pihak Kejaksaan Agung dinilai mumpuni dan punya karakter serta keberanian memimpin pemberantasan korupsi di negeri ini, tidak salah jika nama ini yang justru yang memimpin institusi institusi kejaksaan agung! Tentu masyarakat mendukung jika Jaksa Agung dijabat oleh seseorang yang punya kaliber sama seperti pimpinan KPK.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4959550768832243360-2081449623135726088?l=sumberkutipan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/feeds/2081449623135726088/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4959550768832243360&amp;postID=2081449623135726088' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/2081449623135726088'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/2081449623135726088'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/2009/08/tidak-ada-sistem-quota-jaksa-menjadi.html' title='Tidak Ada Sistem Quota Jaksa menjadi Pimpinan KPK'/><author><name>O P I N I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09680895684519207120</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_2X5QDwG-X0U/SOEnf0eHDAI/AAAAAAAAAAY/8GF_J1Xcuw8/S220/P1130493.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4959550768832243360.post-1027380368170907726</id><published>2009-08-28T09:01:00.000-07:00</published><updated>2009-08-29T10:50:23.324-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='tari pendet'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jero Wacik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='WTO'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UNESCO'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='WIPO'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Susilo Bambang Yudhoyono'/><title type='text'>Duduk Soal Tari Pendet dalam Hukum Internasional</title><content type='html'>Ada satu hal yang menarik dari kasus klaim Malaysia atas tari pendet asal Bali, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, pada 24 Agustus lalu, mengirimkan nota protes kepada Menteri Kebudayaan Malaysia dalam iklan pariwisata Negeri tersebut. Sempat dikatakannya, jika surat ini tak digubris, Indonesia akan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Internasional. Sebaiknya pemerintah kita, menyiapkan dulu dengan baik segalanya, sebelum buru-buru mengeluarkan pernyataan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional. Aib kekalahan sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, mestinya jadi pelajaran bagi pemerintah ini! &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada banyak hal yang rancu dalam pemberitaan media, perihal kekayaan intelektual, paten, dan merek. Kita bukan membicarakan kekayaan intelektual a la Organisasi Perdagangan International (WTO), tetapi yang kita bicarakan adalah warisan kekayaan dunia: yang kita bicarakan adalah ekpresi budaya tradisional milik bangsa Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dalam rezim hukum internasional, hak atas kekayaaan intelektual diatur oleh dua lembaga dunia berpengaruh, yaitu Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) yang merupakan bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. WIPO dibentuk berdasarkan Konvensi WIPO 1967 dan berkantor pusat di Jenewa, Swiss. Disamping kedua organisasi ini, yang juga bertalian erat dengan masalah ini adalah, Organisasi Pendidikan, Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) yang melindungi warisan intelektual dan peradaban dunia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;WTO sangat gencar menerbitkan aturan dan perjanjian tentang aspek perdagangan yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual (TRIPs). Kesepakatan-kesepakatan yang diambil oleh WTO ini kemudian dipaksakan terhadap negara-negara berkembang termasuk Indonesia. TRIPs sendiri banyak mendapat tentangan dari pemerintah dan organisasi non-pemerintah, misalnya dalam kasus pandemik AIDS di Afrika, karena menutup akses obat-obatan yang diperlukan penduduk di dunia ke-3. Keberatan utama terhadap TRIPs tidak lain karena menyedot dana dari negara miskin ke negara kaya melalui mekanisme kepemilikan hak cipta dan hak patent. Gerakan penentangan ini dikenal juga dengan gerakan keadilan global (alter-globalization, alternate globalization atau alter-mudialization). Dipengaruhi WTO juga, Indonesia sendiri, mengatur rezim properti intelektual antara lain dengan UU 19/2002 tentang Hak Cipta, UU 14/2001 tentang Patern dan UU 15/2001 tentang merek. Sebagai informasi dalam sejarah, kebutuhan mengenai aturan tetang kekayaan intelektual antara lain karena para peserta pameran menolak ikut serta dalam acara the International Exhibition of Inventions di Wina pada 1837, dengan alasan takut ide yang mereka pamerkan dicuri dan diekploitasi di negera lain. Sejak itu rezim hukum intenasional yang mengatur hal ini dikembangkan dan berkembang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas bagaimana soal tari pendet, keris, corak batik, tari folaya, angklung, reog, batik, hombo batu? Sekretariat WIPO menggunakan istilah ekspresi budaya tradional (traditional cultural expressions atau expressions of folkore) untuk mengklasifikasi bentuk-bentuk semacam ini. Secara umum ekpresi budaya tradisional dikelompokkan menjadi 4 kategori: (1) ekspresi lisan (verbal) seperti dongeng dan pantun; (2) ekspresi suara musikal, seperti lagu dan instrumen musik daerah; (3) ekspresi dengan aksi (tubuh manusia), seperti tarian, pertunjukan dan bentuk-bentuk artistik ritual, dan; (4) ekpresi yang ada dalam obyek-obyek material (ekpresi yang nyata), seperti, gambar, lukisan, desain, pahatan/ukiran kayu, patung, kerajinan tanah liat, terra-cotta, pola dengan gambar-gambar dari batu (mosaic), bagian seni dari kayu (didalam rumah), perlalatan/perlengkapan logam, perhiasan, tenunan, jahitan/sulaman, tekstil, karpet, kostum, instrumen musik, bentuk-bentuk arsitektur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UNESCO bekerjasama erat dengan WIPO untuk melindungi ekpresi budaya tradisional tersebut. Salah satu aktivitas yang diperkenalkan UNESCO adalah Program Memori Dunia (the Memory of the World Programme) yang ditentukan oleh sebuah Komite Penasihat International (IAC). Dalam program ini Indonesia, bisa dilihat dalam portal UNESCO, lagi-lagi kalah dengan Malaysia. Malaysia telah mengajukan sejumlah warisan dokumentasinya, yaitu Batu Bersurat Terengganu, Korespondensi Sultan Kedah (188 - 1943), Hikayat Hang Tuah, dan Sejarah Melayu. Indonesia? Tidak ada satu pun masuk dalam daftar!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UNESCO juga mempunyai daftar warisan dunia yang ditentukan oleh Komite Warisan Dunia (World Heritage Committee) yang memuat kekayaan alam dan budaya yang memiliki nilai universal yang sangat berharga. Dalam daftar ini, ada 7 warisan dunia yang dimiliki Indonesia yaitu candi borobudur, taman nasional Komodo, candi prambanan, situs Sangiran, taman nasional Lorentz dan warisan hutan tropis Sumatera.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program UNESCO yang lain adalah aktivitas yang dilakukan berdasarkan Konvensi UNESCO 2003 (Convention on Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage and the relevant Operational Guideline). Indonesia sendiri menjadi Negara Pihak pada Januari 2008 tahun lalu. Berdasarkan konvensi ini, dibentuk sebuah Komite Inter-pemerintah yang menyusun daftar warisan peradaban manusia (intangible heritage of humanity). Nah, Keris Indonesia dan wayang inilah yang dimasukkan dalam daftar ini. Untuk masuk didaftar ini, tentu mesti ada peran aktif pemerintah kita, karena mesti diajukan terlebih dulu ke Komite. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaannya berapa banyak dalam 5 tahun terakhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah mendaftarkan ekspresi budaya tradisional, kekayaan alam dan budaya, atau warisan peradaban adiluhung ke UNESCO? Tentu kita tidak butuh lips service - surplus janji, defisit bukti!&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4959550768832243360-1027380368170907726?l=sumberkutipan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/feeds/1027380368170907726/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4959550768832243360&amp;postID=1027380368170907726' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/1027380368170907726'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/1027380368170907726'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/2009/08/duduk-soal-tari-pendet-dalam-hukum.html' title='Duduk Soal Tari Pendet dalam Hukum Internasional'/><author><name>O P I N I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09680895684519207120</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_2X5QDwG-X0U/SOEnf0eHDAI/AAAAAAAAAAY/8GF_J1Xcuw8/S220/P1130493.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4959550768832243360.post-1926804294529911043</id><published>2009-08-27T07:12:00.000-07:00</published><updated>2009-08-28T09:16:36.386-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Lambok Hutauruk'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KPU'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KPK'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='teknologi informasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Suripto Bambang Setiadi'/><title type='text'>Dukung KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan TI di KPU</title><content type='html'>Baru-baru ini (25/8) KPK melalui Direktur Gratifikasi Lambok Hutauruk melansir ada dugaan pemborosan anggaran KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2009. Lambok menyataan dugaan ini menyangkut proses pengadaan alat teknologi informasi (TI). Dugaan pelanggaran juga berkaitan dengan adanya keseragaman merek alat yang digunakan. Sementara KPU, melalui Sekjen-nya Suripto Bambang Setiadi menyatakan pihaknya tidak pernah mengetahui adanya pemborosan dibidang TI. Sampai sekarang belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai nilai dan kerugian negara yang muncul akibat dugaan pemborosan tersebut. Namun pihak KPK sendiri melalui media menyatakan, memfokuskan pada proses tender senilai Rp 500 milyar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak optimalnya sistem TI KPU sempat mencuat beberapa waktu lalu, terkait dengan perangkat TI yang digunakan. Hal ini disebabkan prses tabulasi yang lambat dan tidak akurat. Jika dibandingkan dengan sistem TI KPU 2004, oleh banyak pengamat, dinilai sistem TI KPU 2009 lebih buruk. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Sebagai informasi, dari media diketahui, KPU tidak kurang telah menggunakan tidak kurang Rp 287 milyar untuk sistem dan peralatan TI. KPU mengucurkan Rp 17,130 milyar untuk pembelian 571 unit komputer, masing-masing 100 unit untuk KPU Pusat, dan 471 unit untuk KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, untuk pembelian 962 unit scanner, digelontorkan anggaran sebesar Rp 21,645 milyar, masing-masing 20 unit untuk KPU Pusat dan 942 unit untuk KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Rp 19 milyar anggaran dipergunakan untuk paket sewa pangadaan jaringan; Rp 3,932 milyar untuk pemeliharaan perangkat keras dan Rp 1,114 milyar untuk paket pelaksanaan upgrade Data Center dan jaringan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah yang sempat terangkat antara lain: sejumlah scanner tidak dapat dioperasikan, ada laporan KPU Kabupaten/Kota masih menggunakan komputer lama. Selain itu, sistem yang digunakan tidak mampu menampung data dari TPS ke KPU. Sebaliknya Data Center tidak dapat menampung data dari KPU Kabupaten/Kota. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika sempat menggunakan http://tnp.kpu.go.id, maka pengguna akan kesulitan mengakses pada 9 dan 10 April lalu. Sampai H+5 terhitung 10 April, data yang muncul di Data Center amat minim. Bahkan hingga 2 pekan setelah penyontrengan, jumlah suara yang tertabulasi baru mencapai 13 juta suara. Pada 2004, setelah sepekan, sudah mencapai 76,5 juta suara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemilu 2009, kemungkinan besar tidak belajar dari pengalaman sebelumnya. Salah satu isu yang sudah muncul pada saat penyelenggaran Pemilu 2004, adalah cara memperoleh data secara cepat mengingat jarak dan jumlah yang data dimasukkan beragam disetiap wilayah. Dengan fakta ini, proses pemasukkan data tabulasi diputuskan di tingkat kecamatan, bukan di Kabupaten/Kota, dengan perhitungan beban dan kapasitas yang sesuai dengan beban data di TPS masing-masing. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Celakanya, menurut sejumlah pakar TI, dibandingkan dengan penyelenggaraan Pemilu 2004 yang mencapai tingkat Kecamatan, jaringan TI 2009 hanya sampai ke tingkat Kabupaten/Kota. Apa artinya? Kita tidak bisa lagi memeriksa dan mengawasi hasil pemilihan suara di TPS dengan mencocokkan data di web, karena sistem TI KPU 2009 menghilangkan fitur ini. Jadi, dari aspek akuntabilitas dan transparansi sistem TI 2009 dapat dikatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan seorang konsultan TI sempat menyatakan TI KPU tidak ubahnya dengan penghitungan cepat (quick count) karena tidak adanya drill-down data sampai ke tingkat TPS. Dengan kata lain, bisa saja data yang ditampilkan data sim salabim, muncul "tiba-tiba", dan tidak bisa dikonfirmasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu kita semua berharap KPK, walau sedang diterpa beliung dan badai, tetap bekerja terus membongkar kasus TI KPU. Kami-Cicak senantiasa mengawal dan mendukung KPK!&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4959550768832243360-1926804294529911043?l=sumberkutipan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/feeds/1926804294529911043/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4959550768832243360&amp;postID=1926804294529911043' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/1926804294529911043'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/1926804294529911043'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/2009/08/dukung-kpk-bongkar-dugaan-korupsi.html' title='Dukung KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan TI di KPU'/><author><name>O P I N I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09680895684519207120</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_2X5QDwG-X0U/SOEnf0eHDAI/AAAAAAAAAAY/8GF_J1Xcuw8/S220/P1130493.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4959550768832243360.post-3974224213450445323</id><published>2009-08-25T23:46:00.000-07:00</published><updated>2009-08-27T07:14:19.605-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pipit Kartawidjaya'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bahasa Jawa'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='D.I.Y'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sri Sultan Hamengkubowono X'/><title type='text'>Mewajibkan Birokrasi Berbahasa Daerah Melanggar Konstitusi</title><content type='html'>Tak salah jika seseorang memperoleh manfaat dari budaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraannya. Tak salah jika seseorang atau masyarakat menggunakan identitas budayanya ditengah perkembangan zaman dan peradaban. Tidak salah juga jika masyarakat memelihara dan mengembalikan nilai-nilai budayanya. Menjadi amanat konstitusi kepada pemerintah untuk memajukan kebudayaan nasional. Namun keliru jika suatu pemerintahan daerah mewajibkan pegawai pemda menggunakan bahasa tertentu dengan dalih melestarikan bahasa, dengan alasan mempertahankan dan menunjukkan kebanggaan pada budaya adiluluhung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubowono X pada 15 Agustus lalu mengeluarkan kebijakan seluruh pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) wajib berbahasa Jawa. Menurut Kepala Biro Umum, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Pemprov DIY, Sigit Sapto Raharjo, kewajiban ini hanya untuk komunikasi lisan. Sementara untuk komunikasi tertulis tetap menggunakan bahasa Indonesia, karena terkait dengan arsip dan dokumentasi pemerintahan. Idenya, bisa diterima dan mudah disosialisasikan. Namun tidak dapat dibenarkan karena sejumlah alasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Pertama, dari aspek konstitusi, jelas kewajiban yang terkesan baik ini melanggar aturan dasar bernegara dan pemerintahan. Dalam konstitusi UUD 1945, dijelaskan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Ketentuan ini berlaku untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat. Namun mewajibkan aparat birokrasi, tidak dapat disandarkan dalam pasal 32 UUD 1945. Sebagai aparat publik, maka melekat Pasal 36 UUD 1945 yang menyatakan "Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia". &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa demikian? Sejatinya birokrasi merupakan pegawai negara yang berfungsi sebagai pegawai publik, bukan bawahan pemerintah. Di Indonesia instansi negara sejak lama direduksi menjadi instansi pemerintah dalam hukum administrasi (administratief recht atau bestuurech), padahal yang lebih tepat birokrasi merupakan bagian dari administrasi negara (verwaltung). Pipit Kartawidjaya, dalam kuliah umum di YLBHI tahun lalu sempat memberi penjelasan bahwa birokrasi bukanlah kepanjangan tangan apalagi bawahan pemerintah. Dengan kata lain, birokrasi merupakan abdi negara, bukan abdi kekuasaan apalagi tunduk pada kekuasaan pemerintah yang sewenang-wenang. Doktrin lahir dengan dasar pemikiran, kepala pemerintahan bisa saja berganti, namun alat negara atau birokrasinya tetap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, diranah publik, para pemuda bangsa ini telah mengikrarkan sumpah pemuda pada 28 Oktober 1928, yang bersumpah menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Sekali lagi, karena birokrasi merupakan aparat publik, maka bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia bukan bahasa suku tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika tujuan Sri Sultan Hamengkubowono X adalam melestarikan bahasa, maka yang mestinya dilakukan Pemda DIY adalah menjamin hak dan kebebasan setiap orang untuk berperan serta dalam kehidupan budaya (to take part in cultural life), seperti yang dijamin secara eksplisit dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya - yang telah diratifikasi melalui UU 11/2005. Jadi regulasi yang diterbitkan adalah untuk memberikan seluas-luasnya kesempatan dan sarana bagi pelestarian bahasa dikalangan masyarakat dikalangannya sendiri (forum internum), dirana privat atau wilayah oikos (res privata atau rumah tangga). Ketika menyangkut fungsi publik, maka berlakulah bahasa yang disepakati sebagai bahasa pemersatu: bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulisan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, surat keputusan atau regulasi yang diterbitkan Pemda DIY justru dapat jatuh ke juran dan praktik diskriminasi berdasarkan bahasa. Karena dalam praktik bisa terjadi sanksi karena bahasa, seleksi atas dasar keterampilan berbahasa atau menutup peluang bagi suku lain yang berminat melamar menjadi aparat birokrasi di provinsi ini karena tidak dapat berbahasa Jawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai tambahan, kebijakan tersebut sama sekali tidak berdasar karena tidak ada alasan hukum yang jelas dan rasional. Alasan mempertahankan dan menunjukkan kebanggaan pada budaya adiluluhung bukanlah alasan hukum. Karena bisa disalahgunakan. Sebagai ilustrasi, kali ini diwajibkan berkomunikasi berbasa Jawa. Lain waktu, dengan alasan yang sama, aparat birokrasi diwajibkan mesti bisa menari klasik dan asli Yogyakarta. Kita setuju bahasa dan budaya Jawa dilestarikan, tapi bukan dengan cara mewajibkannya kepada pegawai publik, terlebih saat menjalankan fungsi pelayanannya!&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4959550768832243360-3974224213450445323?l=sumberkutipan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/feeds/3974224213450445323/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4959550768832243360&amp;postID=3974224213450445323' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/3974224213450445323'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/3974224213450445323'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/2009/08/mewajibkan-birokrasi-berbahasa-daerah.html' title='Mewajibkan Birokrasi Berbahasa Daerah Melanggar Konstitusi'/><author><name>O P I N I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09680895684519207120</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_2X5QDwG-X0U/SOEnf0eHDAI/AAAAAAAAAAY/8GF_J1Xcuw8/S220/P1130493.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4959550768832243360.post-7201033662490986870</id><published>2008-10-31T01:20:00.000-07:00</published><updated>2009-08-26T00:12:37.904-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Aulia Pohan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bank Indonesia'/><title type='text'>Aulia Tantowi Pohan Kunci Pembuka Penerima Dana BI di DPR dan Kejagung</title><content type='html'>YLBHI sempat menyebut Aulia Tantowi Pohan sebagai kunci untuk membongkar keseluruhan kasus korupsi yang awalnya dikuak media pada 31 Juli tahun lalu: membongkar semua anggota DPR RI dan aparat di Kejaksaan Agung yang diduga telah menerima kucuran dana dari BI. Pada 31 Juli 2007, seorang wartawan Media Indonesia menurunkan berita berjudul “BI Kucurkan Rp3,8 Miliar untuk Anggota DPR”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rabu lalu (29/10), Burhanuddin Abdullah, mantan Gubernur BI telah menerima vonis, 5 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan serta denda Rp 250 juta. Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan Burhanuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Pidana ini lebih rendah 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, dan dendanya hanya setengah dari tuntutan jaksa senilai Rp 500 juta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Tak lama berselang dari vonis itu, KPK menetapkan Aulia, Aslim Tadjudin, Maman H Soemantri dan Bun Bunan Hutapea sebagai tersangka. Penetapan status tersangka kepada besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentu tidak mengejutkan. Dari aspek taktis penanganan perkara, sudah tentu penetapan status tersangka pada Aulia setelah vonis merupakan langkah “aman” yang dipilih KPK, karena jelas dalam putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan Burhanuddin, dilakukan bersama-sama dengan para Deputi Gubernur Bank Indonesia, yakni Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada sejumlah pertimbangan mengapa Aulia dapat disebut sebagai “kunci pembuka”, pertama, Burhanuddin dalam persidangan sempat menyatakan Aulia-lah yang menginisiasi penggunaan dana dalam penyelesaian BLBI di DPR. Dengan kata lain Aulia adalah inisiator penggunaan dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, dari mantan direktur Biro Hukum BI Oey Hoey Tiong, diketahui, Aulia hadir dalam sejumlah pertemuan yang membahas penyaluran dana tersebut, termasuk pertemuan dengan mantan kepala Biro BI Surabaya Rusli Simanjuntak, mantan Kepala Biro Humas Gubernur BI Rizal A. Djafara serta Anwar Nasution. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, Aulia merupakan salah seorang pejabat yang secara eksplisit namanya tertera dalam disposisi untuk peruntukan dana yang dikucurkan dari YPPI. Dalam proses persidangan terungkap, aliran dana ke BI, diberikan ke 2 anggota Komisi IX DPR masing-masing Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yamdhu. Hamka sendiri, mantan Ketua Subkomisi Keuangan di Komisi IX DPR, menyatakan, aliran dana BI telah masuk ke-52 anggota DPR RI periode 1999 – 2004.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Keempat, pengakuan Rusli Simandjuntak dan Oey Hiong Tiong bahwa Aulia Pohan adalah orang yang memberikan persetujuan penggunaan dana YPPI berdasarkan disposisi selama kurun waktu Maret-Juli 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, berdasarkan catatan dari Oey Hiong Tiong kepada Aulia Pohan dan Maman H Soemantri pada 4 Juli 2003 diketahui adanya peruntukkan diseminasi BLBI kepada stakeholder di Kejagung. Harapannya, dalam persidangan nanti, masyarakat akan mengetahui siapa-siapa saja di Kejaksaan Agung yang juga menerima kucuran dana dari BI. Faktanya, dalam proses penyidikan BLBI, pihak kejaksaan sempat mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), seperti terhadap tersangka Paul Sutopo dan Iwan R. Prawiranata.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4959550768832243360-7201033662490986870?l=sumberkutipan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/feeds/7201033662490986870/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4959550768832243360&amp;postID=7201033662490986870' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/7201033662490986870'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/7201033662490986870'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/2008/10/aulia-tantowi-pohan-kunci-pembuka.html' title='Aulia Tantowi Pohan Kunci Pembuka Penerima Dana BI di DPR dan Kejagung'/><author><name>O P I N I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09680895684519207120</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_2X5QDwG-X0U/SOEnf0eHDAI/AAAAAAAAAAY/8GF_J1Xcuw8/S220/P1130493.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4959550768832243360.post-8323988652302898079</id><published>2008-10-21T07:15:00.000-07:00</published><updated>2008-10-31T01:38:14.702-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Penculikan Paksa'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Orang Hilang'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pengadilan HAM Ad Hoc'/><title type='text'>2 Tugas Pansus Orang Hilang: Menemukan 13 Korban Penculikan dan Mendorong Proses Hukum</title><content type='html'>"Hidupnya" Panitia Khusus yang dibentuk untuk Kasus Orang Hilang (Pansus Orang Hilang) DPR RI mendapat perhatian banyak kalangan. Terlebih setelah ketua Pansus Effendi Simbolon pada 18 Oktober lalu menyampaikan rencana pemanggilan pejabat dan mantan petinggi TNI yang diduga terkait dengan kasus dugaan pelanggaran HAM berat ini. Padahal, Pansus sendiri sudah dibentuk pada awal tahun lalu, tepatnya hasil putusan sidang paripurna DPR RI pada 27 Februari 2007. Saat itu penulis sudah pernah memberikan apresiasi terbentuknya Pansus ini. Salah satu harapan dari masyarakat, terutama keluarga korban Pansus yang dibentuk bisa memfasilitasi, menemukan 13 aktivis pro-demokrasi korban penculikan yang terjadi pada 1997/1998.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rencana yang terkesan "tiba-tiba" tersebut tentu menimbulkan polemik. Ketua DPR RI Agung Laksono bahkan sempat akan memanggil Pansus untuk meminta klarifikasi. Sebaliknya Effendi Simbolon Ketua Pansus Orang Hilang menyatakan dirinya tidak perlu konsultasi dengan pimpinan layaknya manajer dengan dirut. Hari ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun sempat menggelar rapat kabinet memanggil Menko Polkam, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kapolri, Mensesneg dan Seskab. Sempat Panglima TNI, Jaksa Agung dan Seskab secara tegas membantah berita negatif yang mengaitkan keterlibatan SBY dalam kasus orang hilang ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Secara khusus Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menyatakan TNI telah selesai menangani kasus orang hilang, yakni dengan melakukan pemeriksaan di pengadilan militer dan membentuk dewan kehormatan perwira.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara petinggi Partai Demokrat membantah keterkaitan SBY saat menjabat sebagai Assospol Kassospol ABRI saat peristiwa penghilangan paksa itu terjadi. Selanjutnya, Partai Gerinda menyarankan agar Prabowo tidak menghadiri acara pemanggilan Pansus, karena dinilai merupakan manuver politik sesaat untuk menjegal calon presiden dalam Pemilu 2009 yang berlatar belakang militer. Ketua Fraksi Golkar sendiri sampai siang hari tadi belum memberikan persetujuan atas rencana pemanggilan sejumlah mantan pejabat militer. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ada kepentingan politik dari Pansus, tentu bisa dipahami, karena memang dibentuk oleh DPR sebagai lembaga politik. Namun dari segi penegakan hukum, tentu harapannya keliru dibebankan kepada Pansus Orang Hilang ini. Dukungan politik yang sungguh-sungguh dari sebagian besar anggota DPR-lah yang diharapkan untuk mendorong proses hukum (pro-justitia) atas dugaan pelanggaran HAM berat ini, dengan muara kasus ini diperiksa dan diputus di pengadilan HAM ad hoc. Tujuan pemeriksaan di pengadilan ini, tentu tidak lain adalah mengungkapkan kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga korban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini, sudah bukan tempatnya Pansus mengulang pertanyaan-pertanyaan tentang kronologis, atau derita yang dirasakan para korban dan keluarga korban. Pansus tinggal membaca dokumen penyelidikan yang disusun Komnas HAM, berita acara pemeriksaan para korban yang selamat di kepolisian, dan seterusnya. Sekarang Pansus mesti mengerahkan segenap energi politiknya untuk membantu mencari kejelasan 13 korban yang masih belum diketahui rimbanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketigabelas korban itu: (1) Yani Afrie (2) Sony (3) Herman Hendrawan, (4) Dedi Hamdun, (5) Noval Alkatiri (6) Ismail (7) Suyat (8) Petrus Bima  Anugerah (9) Wiji Thukul (10) Ucok Munandar Siahaan (11) Hendra Hambali (12) Yadin Muhidin, dan (13) Abdun Nasser. Peristiwa penghilangan paksa ini juga menimpa Leonardus alias Gilang yang belakangan ditemukan tewas. Sementara korban yang diculik dan dibebaskan, antara lain Mugianto, Aan Rusdianto, Nezar Patria, Faisol Reza, Rahardja Waluyo Jati, Harjanto Taslam, Andi Arief, Pius Lustrilanang, Desmond J. Mahesa, dan ST.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanpa ada keinginan dan keseriusan untuk memfasilitasi pencarian korban penculikan paksa dan mendorong proses hukum. Tak ada salahnya, penilaian masyarakat bahwa Pansus sedang mencari tulang didalam telur: hanya mencari-cari kesalahan orang!&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4959550768832243360-8323988652302898079?l=sumberkutipan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/feeds/8323988652302898079/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4959550768832243360&amp;postID=8323988652302898079' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/8323988652302898079'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/8323988652302898079'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/2008/10/2-tugas-pansus-orang-hilang-menemukan.html' title='2 Tugas Pansus Orang Hilang: Menemukan 13 Korban Penculikan dan Mendorong Proses Hukum'/><author><name>O P I N I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09680895684519207120</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_2X5QDwG-X0U/SOEnf0eHDAI/AAAAAAAAAAY/8GF_J1Xcuw8/S220/P1130493.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4959550768832243360.post-3693119851276220858</id><published>2008-10-17T16:36:00.000-07:00</published><updated>2008-10-21T08:32:28.890-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='RUU Peradilan Militer'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='TNI'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Polri'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Djoko Suyanto'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Da&apos;i Bachtiar'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Juwono Sudarsono'/><title type='text'>Penyidikan Prajurit oleh Polisi: Panglima TNI dan Kapolri Perlu Bertemu</title><content type='html'>Sejak pemisahan TNI dan Polri, secara otomatis sejumlah peraturan perundang-undangan perlu diubah untuk mengakomodasi semangat reformasi 1998. Diantaranya, perubahan Undang-Undang tentang Peradilan Militer. UU TNI mengamanatkan dalam hal pelanggaran hukum pidana umum, semua prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan umum (Pasal 65 ayat (2) UU 34/2004). Salah satu pasal yang sekarang "keras" pembahasannya yakni yang berkaitan dengah proses dan prosedur penyidikan bagi anggota TNI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah "bersikeras" mengusulkan jika terjadi tindak pidana umum yang dilakukan anggota NTI maka proses penyidikannya dilakukan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) atau oditur. Salah satu kekhawatiran dan dasar argumennya, dikhawatirkan jika penyidikan dilakukan polisi akan terjadi bentrok dan konflik dengan prajurit dilapangan. Menanggapi usulan pemerintah, per 16 Oktober 2008, mayoritas fraksi di DPR menolak usulan ini. Sementara PAN, PBR dan PPP berpendapat lain. PKB dan PDS tidak menentukan sikap yang jelas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Sejak Kapolri masih dijabat Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar, pihak Polri sudah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan ketentuan baru itu jika UU Pengadilan Militer disahkan. Sementara Marsekal Djoko Suyanto saat masih menjabat sebagai Panglima TNI sempat menyatakan pihak TNI menyerahkan sepenuhnya keputusan RUU Peradilan Militer pada Pemerintah dan DPR. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekhawatiran terjadinya keributan dilapangan, seperti dilontarkan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, sangat beralasan dan kuat. Namun, tentu mesti dicarikan solusinya agar tidak merusak prosedur hukum acara pidana umum yang selama ini dilakukan. Solusi yang bisa diambil antara lain, pertam, ada aturan peralihan, dilakukan secara bertahap. Kedua, tahap awal, bisa saja polisi didampingi oleh polisi militer saat melakukan penyidikan. Ketiga, sosialisasi yang intensif sejak saat ini dan terutama setelah UU Peradilan Militer disahkan. Saat ini, Presiden bersama-sama Panglima TNI dan Kapolri sebaiknya bertemu membicarakan masalah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum pidana berlaku untuk semua orang, tanpa memandang statusnya, entah itu warga negara bisa, prajurit, jenderal bahkan presiden sekalipun. Karenanya, hukum acara yang digunakan pun sama, di Indonesia, digunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pasal 1 ayat 1 KUHAP disebutkan, mereka yang diberi kewenangan penyidikan (kasus pidana umum) adalah polisi dan PNS yang diberi kewenangan tertentu atau penyidik PNS. "Lha penyidik militer (polisi militer) kan tidak termasuk karena dia tidak masuk dua kategori tadi," ujar Patra. Berdasarkan KUHAP, penyidik adalah pejabat polri atau pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu yang diberi wewenang khusus (Pasal 1 angka (1) KUHAP). Polisi militer bukanlah pegawai negeri sipil. Karenanya, menurut KUHAP tidak dapat melakukan penyidikan perkara tindak pidana umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekali lagi sosialisasi mengenai "aturan baru" dilingkungan TNI sangat perlu. Tentunya, tidak ada seorang panglima dan komandan yang mau melindungi prajuritnya yang malakukan kejahatan. Usulan pemerintah untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada polisi militer jelas akan merusak asas-asas hukum acara pidana umum yang berlaku. Memang, untuk menegakkan prinsip, bukan sesuatu yang mudah!&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4959550768832243360-3693119851276220858?l=sumberkutipan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/feeds/3693119851276220858/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4959550768832243360&amp;postID=3693119851276220858' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/3693119851276220858'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/3693119851276220858'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/2008/10/penyidikan-prajurit-oleh-polisi.html' title='Penyidikan Prajurit oleh Polisi: Panglima TNI dan Kapolri Perlu Bertemu'/><author><name>O P I N I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09680895684519207120</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_2X5QDwG-X0U/SOEnf0eHDAI/AAAAAAAAAAY/8GF_J1Xcuw8/S220/P1130493.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4959550768832243360.post-8062594917387550296</id><published>2008-10-15T11:00:00.000-07:00</published><updated>2008-10-17T17:22:39.698-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Komisi Yudisial'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mahkamah Agung'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Komisi III DPR RI'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hakim Agung'/><title type='text'>Selamat Bagi 6 Hakim Agung Terpilih</title><content type='html'>Hitungan jam, Komisi III DPR RI akan memilih 6 calon hakim agung dari 18 calon yang diajukan Komisi Yudisial. Uji kelayakan dan kepatutan sudah digelar sejak senin lalu (13/10). Dari aspek keseimbangan, maka bisa saja DPR RI memilih 3 calon dari jalur non-karir, dan jumlah yang sama dari karir, yang diusulkan MA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama-nama yang diusulkan KY antara lain: Syamsul Ma'arif, dengan jabatan terakhir Ketua KPPU; Takdir Rahmadi, jabatan terakhir Dekan FH Unand; Rusli Muhammad, dosen FH UII; Nyoman Serikat Putrajaya, dosen UNDIP. Kesemuanya CHA non-karir. Selanjutnya,&lt;br /&gt;dari hakim non-karir, ada nama-nama I Gusti Made Antara, Waka PT Mataram; P Rosmala Sitorus, Ketua PT Pontianak; Muhammad Ramli, Waka PT Bengkulu; Suwardi, Waka PT DKI Jakarta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dukungan terbuka sudah nampak dari beberapa anggota Komisi III, seperti Nursyahbani Katjasungkana yang eksplisit memberikan apresiasi pada satu-satunya CHA perempuan, P Rosmala Sitorus. Anggota Komisi III lainnya, Nasir Djamil kepada media memberikan pujian kepada 4 CHA, diantaranya Nyoman Serikat Putra Jaya dan I Gusti Made Antara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya tidak sulit memprediksi 6 nama yang akan dipilih DPR RI. Fit and proper test cenderung hanya melewati prosedur formal. Pada hari pertama dilakukan saja, hanya sekitar 20 anggota Komisi III dari total 49 yang bertahan di ruang rapat. Hal yang berbeda jika agendanya untuk mengambil keputusan, karena menyangkut suara. Inilah yang sering disampaikan, bahwa pada dasarnya para anggota komisi sudah jauh-jauh hari mempunyai jagonya sendiri-sendiri. Masyarakat diharuskan maklum karena DPR sendiri asalinya merupakan lembaga politik.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam 3 hari ini tidak sedikit SMS yang masuk perihal keburukan CHA ke cellular phone. Begitu juga puja puji serta apresiasi. Mungkin ada benarnya. Tapi tentu tidak bisa ditelan mentah-mentah sebelum ada proses hukum yang dilakukan terhadap dugaan pidana yang dilakukan para calon. Untuk itulah diperlukan, minimal verifikasi oleh para anggota Komisi III. Inilah mengapa ke-49 anggota komisi perlu seksama dan bertahan mantap diruang sidang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dukungan ataupun kritik tentu positif dan hampir terjadi disetiap proses fit and proper tes pejabat negara, termasuk komisioner. Masih ingat kasus pemilihan pimpinan KPK? Sebelumnya para calon pimpinan sempat diragukan, namun perlahan muncul juga dukungan. Tidak lain tidak bukan karena aksi bukan janji; tidak lain karena kinerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun lalu untuk "menggenjot kinerja" panitia anggaran DPR sudah menyetujui kenaikan tunjangan para hakim agung. Saat ini, sebagai contoh total gaji pokok, tunjangan struktural dan tunjangan kinerja, seorang ketua MA mencapai kurang lebih Rp74,3 juta. Kenaikan tunjangan semacam ini tidak lain agar para hakim agung "nyaman" dan tidak lagi memikirkan "penghasilan" selain dari menegakkan keadilan dan mewujudkan aspirasi keadilan masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi siapa pun yang terpilih sepatutnya diucapkan selamat. Bukan gampang, 18 CHA itu sampai ke proses uji kelayakan dan kepatutan (lihat Pasal 7 UU 5/2004). Harapannya, tentu ke-6 hakim agung yang terpilih dapat menjadi teladan baru. Bukan sebaliknya menjadi bagian dari masalah yang sudah ada dalam tubuh MA. Saat ini, kondisinya masih surplus janji defisit bukti. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 7 UU 5/2004:&lt;br /&gt;(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung seorang calon harus memenuhi  syarat:&lt;br /&gt;a. warga negara Indonesia;          &lt;br /&gt;b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; &lt;br /&gt;c. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang &lt;br /&gt;   hukum; &lt;br /&gt;d. berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun; &lt;br /&gt;e. sehat jasmani dan rohani; &lt;br /&gt;f. berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim termasuk &lt;br /&gt;   sekurang-kurangnya 3 tiga)tahun menjadi hakim tinggi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Apabila dibutuhkan, hakim agung dapat diangkat tidak berdasarkan sistem karier dengan syarat:&lt;br /&gt;a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan &lt;br /&gt;   huruf e; &lt;br /&gt;b. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 25 &lt;br /&gt;   (dua puluh lima) tahun; &lt;br /&gt;c. berijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain &lt;br /&gt;   yang mempunyai keahlian di bidang hukum; &lt;br /&gt;d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah &lt;br /&gt;   memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana  yang diancam &lt;br /&gt;   dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4959550768832243360-8062594917387550296?l=sumberkutipan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/feeds/8062594917387550296/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4959550768832243360&amp;postID=8062594917387550296' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/8062594917387550296'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/8062594917387550296'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/2008/10/selamat-bagi-6-hakim-agung-terpilih.html' title='Selamat Bagi 6 Hakim Agung Terpilih'/><author><name>O P I N I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09680895684519207120</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_2X5QDwG-X0U/SOEnf0eHDAI/AAAAAAAAAAY/8GF_J1Xcuw8/S220/P1130493.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4959550768832243360.post-5267245213861856036</id><published>2008-10-09T17:27:00.000-07:00</published><updated>2008-10-17T17:23:15.605-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='TNI'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hak atas Perumahan'/><title type='text'>HUT TNI ke-63: Hentikan Perintah Pengosongan Rumah yang Dihuni Purnawirawan</title><content type='html'>Penggusuran paksa atau perintah pengosongan rumah dinas terjadi hampir setiap tahun. Korbannya ribuan purnawirawan TNI dan keluarganya. Praktik penggusuran paksa ini tidak hanya dialami purnawirawan berpangkat rendah, juga dialami mantan pimpian TNI sendiri. Sepuluh tahun reformasi TNI, belum mampu menjawab masalah perumahan bagi prajurit. Karenanya 5 agenda reformasi TNI yang dikemukakan Panglima TNI Djoko Susato dalam peringatan HUT TNI ke-6,3termasuk peningkatan kesejahteraan prajurit sangat relevan. Langkah paling cepat yang bisa dilakukan adalah: moratorium penggusuran paksa dan perintah pengosongan rumah yang dihuni para purnawirawan TNI.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Beberapa contoh dapat dikemukakan. Di Makasar penolakan penggusuran sudah mulai pada 2001. Korbannya, antara lain para purnawirawan yang telah mendiami rumah dinas sejak 1956.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Februari 2004 penggusuran rumah purnawirawan TNI AU terjadi di jalan Mustang Polonia, Medan. Bahkan penggusuran terjadi dini hari pukul 05.30 bertepatan dengan hari raya Idul Adha, saat para pemilik rumah sedang menunaikan shalat. Korbannya, 3 orang purnawirawan berpangkat kolonel dan letkol. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Jakarta April 2004, perintah pengosongan rumah dilakukan bagi para purnawirawan TNI AD di komplek Gatot Subroto Jakarta. Korbannya kali ini mantan pimpinan TNI AD sendiri, seperti Mayjen TNI Purn Atam Surakusumah, Brigjen TNI Purn Ben Mboi, dan Brigjen Sudarso. Para purn Jenderal ini sempat didampingi oleh LBH Jakarta.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Surabaya pada 2006, penggusuran terjadi di daerah yang dihuni purnawirawan TNI AL di Surabaya. Didampingi LBH Surabaya, 8 orang perwakilan dari Badan Kontak TNI AL sempat mendatangi Komisi I DPR RI. Ditahun yang sama di bulan Maret, penggusuran dilakukan secara tertutup di Semarang. Dua orang purnawirawan Serka Mudakir dan Letkol Rubyni Slamet bahkan sempat mendirikan tenda di sekitar bundaran air mancur di jalan Pahlawan akibat rumah dinas mereka digusur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maret 2008, sekitar 350 jiwa diusir para purnawirawan dan keluarga TNI AD di Komplek Pejambon sempat juga menolak pengosongan rumah yang ditempati mereka selama puluhan tahun. Warga beralasan, lahan yang ditempati bukan aset TNI AD melainkan lahan peninggalan zaman Belanda yang dititipkan oleh gereja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, Agustus tahun ini, giliran sekitar 500 kepala keluarga di komplek Kodam 0505 Kramat Jati yang diperintahkan mengosongkan rumah yang ditempatinya. Menariknya, para penghuni bersikeras menolak penggusuran karana sejak ditinggali pada 1951 mereka membayar sendiri seluruh fasilitas termasuk listrik dan BWB. Pada bulan yang sama penggusuran juga menimpa 156 purnawirawan TNI AU di perumahan Dwikora Cimanggis Depok Jawa Barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pengalaman mengadvokasi kasus, masalah penggusuran paksa dan perintah pengosongan rumah bagi purnawirawan seringkali berakar setidaknya dari 3 soal pokok. Pertama, pihak Mabes dinilai tidak memberikan lahan pengganti yang memadai. Kedua, tidak ada ganti kerugian yang adil. Ketiga, lahan atau rumah yang selama ini dihuni ditukar guling dan dijual ke pihak swasta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat masih aktif para prajurit dipungut tabungan wajib perumahan. Selain itu warga seringkali bertahan dengan menggunakan dasar Peraturan Presiden Nomor 31/2005 tentang Rumah Dinas yang diperbolehkan untuk dihuni purnawirawan dan keluarganya. Langkah bijaksana jika Mabes TNI berhenti memberi perintah pengosongan rumah dinas atau rumah yang dihuni para purnawirawan, jika tidak ada relokasi, ressetlement, atau ganti kerugian yang adil!.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4959550768832243360-5267245213861856036?l=sumberkutipan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/feeds/5267245213861856036/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4959550768832243360&amp;postID=5267245213861856036' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/5267245213861856036'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/5267245213861856036'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/2008/10/hut-tni-ke-63-hentikan-perintah.html' title='HUT TNI ke-63: Hentikan Perintah Pengosongan Rumah yang Dihuni Purnawirawan'/><author><name>O P I N I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09680895684519207120</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_2X5QDwG-X0U/SOEnf0eHDAI/AAAAAAAAAAY/8GF_J1Xcuw8/S220/P1130493.JPG'/></author><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4959550768832243360.post-5180217002800794665</id><published>2008-10-07T00:25:00.000-07:00</published><updated>2008-10-09T19:24:03.287-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekuador'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hak atas Kota'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hak atas Air'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konstitusi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hak atas Perumahan'/><title type='text'>Ekuador: Negara Pertama di Dunia yang Memuat Hak atas Perumahan, Hak atas Kota dan Hak atas Air dalam Konsitusi</title><content type='html'>Ekuador baru-baru ini mensahkan sebuah konstitusi baru. Menariknya, dalam konstitusi ini dimuat hak asasi setiap orang atas perumahan, hak atas kota dan hak atas air serta sanitasi. Dengan kata lain, Ekuador menjadi negara pertama yang mengadopsi norma dan standar internasional hak asasi manusia berkaitan dengan "housing rights", "the right to the city" dan "the right right to water and sanitation".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaminan hak-hak asasi dan hak fundamental tersebut, patut diapresiasi ditengah banyak pemerintahan mempraktikan penggusuran paksa, mencegah masyarakat miskin dan marjinal masuk ke ibukota dan kota besar, serta penerbitan kebijakan dan praktik privatisasi sumber dan mata air bagi kepentingan orang seorang dan badan hukum privat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Hak atas perumahan memiliki sejumlah elemen yang wajib dijamin pemenuhannya oleh Negara, utamanya pemerintah. Pertama, keamanan kepemilikan tanah (legal security of tenure). Tidak diperkenankan adanya pengambilan tanah masyarakat, walaupun untuk kepentingan umum, secara sewenang-wenang. Kedua, ketersediaan pelayanan, material, fasilitas dan infrastruktur, yang esesial bagi penduduk atau penghuni rumah, termasuk fasilitas kesehatan. Ketiga, keterjangkauan biaya. Dibanyak negara, bahkan disediakan perumahan sosial bagi penduduk miskin. Keempat, kenyamanan untuk ditinggali. Menjadi idaman bagi semua orang untuk memiliki rumah yang dapat melindungi diri dan keluarganya dari cuaca, termasuk bebas dari ancaman banjir. Kelima, ketersediaan akses bagi setiap orang, termasuk untuk penghuni yang disfable dan anak-anak. Keenam, lokasi yang dapat dijangkau dan menjangkau fasilitas sosial, pendidikan, pekerjaan dan lainnya. Dalam konteks ini, pemerintah mesti memperhatikan alat transportasi umum ke permukiman dan perumahan masyarakat. Terakhir, yang tak kalah penting, jaminan kesesuaian budaya untuk mengekspresikan identitas dan keberagaman budaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak atas kota, merupakan konsep dan kerangka kerja hak asasi manusia yang tengah berkembang didunia internasional. Hak atas kota ini memberikan obligasi bagi pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang mencegah tanah sebagai komoditas (komodifikasi lahan) oleh spekulan, yang mengakibatkan tergusurnya masyarakat miskin dari wilayah perkotaan. Hak atas kota ini juga memberikan obligasi bagi pemerintah untuk mewujudkan keadilan ekonomi, lingkungan hidup serta partisipasi masyarakat secara penuh (full) dan berdayaguna (meaningfull) bagi tata kota dan pembangangunan perkotaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara, hak atas air mengandung jaminan bagi setiap orang untuk mendapatkan dan menikmati air bersih dan sumber air untuk kehidupannya. Tidak sedikit penduduk meninggal dunia akibat kekurangan air, dehidrasi, dan air yang tercemar (General Comment 15, CESCR, 2002). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dimuatnya hak-hak dasar dan fundamental tersebut dalam konstitusi Ekuador, semoga menjadi inspirasi bagi DPR dan Pemerintah Indonesia juga bagi DPRD dan Pemda, yang diharapkan menerbitkan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang memberikan jaminan pemenuhan hak asasi manusia, ketimbang membahas peraturan yang diskriminatif bahkan justeru melanggar hak asasi dan kebebasan fundamental warga negara.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4959550768832243360-5180217002800794665?l=sumberkutipan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/feeds/5180217002800794665/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4959550768832243360&amp;postID=5180217002800794665' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/5180217002800794665'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/5180217002800794665'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/2008/10/ekuador-negara-pertama-di-dunia-yang.html' title='Ekuador: Negara Pertama di Dunia yang Memuat Hak atas Perumahan, Hak atas Kota dan Hak atas Air dalam Konsitusi'/><author><name>O P I N I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09680895684519207120</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_2X5QDwG-X0U/SOEnf0eHDAI/AAAAAAAAAAY/8GF_J1Xcuw8/S220/P1130493.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4959550768832243360.post-6112352762998339227</id><published>2008-10-05T21:57:00.001-07:00</published><updated>2008-10-08T09:01:57.471-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Usia Pensiun Hakim Agung'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bagir Manan'/><title type='text'>Skenario dan Lobi Tingkat Tinggi Perpanjangan Usia Pensiun 70 Tahun Hakim Agung</title><content type='html'>Diucapkan selamat ulang tahun bagi pak Bagir Manan yang hari ini, 6 Oktober 2008, genap berusia 67 tahun. Hari ini juga mestinya Ketua Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat karena telah genap masuk dalam batas usia pensiun. Karenanya, berdasarkan aturan perundang-undangan tentang pemberhentian pimpinan Mahkamah Agung, Presiden mesti segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Bagir Manan (Pasal 11 (1) UU 5/2004). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun ini, selain Bagir Manan, ada 7 hakim agung yang memasuki usia pensiun, yakni: Marianna Sutadi Nasution (21 Oktober), yang juga Wakil Ketua Bidang Yudisial; Parman Suparman Ketua Muda Pidana (13 Oktober); Kaimuddin Salle (23 Oktober); Iskandar Kamil Ketua Muda Pidana Khusus (31 Oktober); Soedarno (9 November); German Hoediarto Ketua Muda Militer (24 November), dan Andar Purba (19 Desember). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah kekosongan pimpinan MA Agung, memang sengaja dibuat, dan direncanakan sistematis. Hal ini, ditunjukan dari fakta: (1) Ketua Hakim Agung tidak segera mengusulkan pemberhentian dirinya kepada Presiden, karena akan memasuki usia pensiun; (2) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak segera menerbitkan Keppres tentang pemberhentian dengan hormat Ketua Mahkamah Agung; (3) Pimpinan Mahkamah Agung tidak menyiapkan pergantian pimpinan termasuk jabatan Ketua Mahkamah Agung; (4) pembahasan revisi UU MA yang terkesan "kejar setoran"; (5) kecendrungan Panja revisi UU MA, 21 September lalu, yang menyepakati perpanjangan usia pensiun hakim agung sampai 70 tahun. Hanya Fraksi PDIP yang bertahan di usia 67 tahun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Muara dari rencana tersebut tentunya adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang memperpanjang usia pensiun hakim agung 67 tahun. Perpu ini agaknya akan disetujui DPR untuk menjadi UU, karena di DPR sendiri, kecenderungan fraksi-fraksi DPR akan menerima sesuai dengan hasil Panja Revisi MA. Alternatif lain, UU MA didesak untuk segera disahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usulan pemberhentian hakim ke Presiden, paling lambat 14 hari. Tidak jelas apakah Bagir Manan telah meminta Keputusan Presiden untuk pemberhentian dirinya. Bagir Manan sendiri telah dua kali memperpanjang sendiri usia pensiun dari 65 tahun menjadi 67 tahun serta memperpanjang batas usia aktif dengan memperpanjang masa tugas para hakim agung, sehingga kemudian terpilih lagi sebagai Ketua MA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 19 Januari 2006, kepada wartawan/jurnalis di gedung MA, Bagir Manan yang memasuki usia pensiun 65 tahun menyatakan perpanjangan usia pensiun bagi dirinya dan 9 hakim agung lain, disebabkan dua alasan pokok: karena para hakim yang memasuki usia pensiun ini bisa dikatakan cakap dan masih dibutuhkan untuk memeriksa perkara MA yang jumlahnya banyak. Dua tahun, berulang, alasan-alasan klasih seperti ini berulangkali dikemukakan, sehingga perlu lagi diperpanjang hingga 70 tahun. Lalu apa artinya, kerja para hakim agung selama 2 tahun ini? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hari ini pun jika mau, bisa dilakukan pemilihan kembali pimpinan MA. Bisa juga para hakim agung secara aklamasi menunjuk hakim agung untuk menggantikan Bagir Manan. Hal ini tentu dengan dasar argumen yang paling kuat: untuk memberikan contoh, MA sebagai pucuk kekuasaan kehakiman tidak melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat bukan persiapan penggantian pimpinan yang terjadi. Sebaliknya, sekarang bisa jadi sudah ada diskusi serius untuk penerbitan Perpu usia pensiun hakim agung. Kalau skenario usia pensiun 70 tahun ini terwujud, acungan jempol bagi Bagir Manan yang piawai. Genap sudah kekuasaan dan otoritas digunakan untuk kepentingan diluar keadilan dan aspirasi masyarakat. Inilah yang disebut skenario dan lobi tingkat tinggi: sebuah skenario dan lobi yang membahayakan reformasi di puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia!&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4959550768832243360-6112352762998339227?l=sumberkutipan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/feeds/6112352762998339227/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4959550768832243360&amp;postID=6112352762998339227' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/6112352762998339227'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/6112352762998339227'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/2008/10/skenario-dan-lobi-tingkat-tinggi.html' title='Skenario dan Lobi Tingkat Tinggi Perpanjangan Usia Pensiun 70 Tahun Hakim Agung'/><author><name>O P I N I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09680895684519207120</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_2X5QDwG-X0U/SOEnf0eHDAI/AAAAAAAAAAY/8GF_J1Xcuw8/S220/P1130493.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4959550768832243360.post-4251768723343242662</id><published>2008-10-05T00:29:00.000-07:00</published><updated>2008-10-05T22:06:47.950-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mahkamah Konstitusi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Parliamentary Threshold'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Partai Politik'/><title type='text'>Parliamentary Threshold Bertentangan dengan Konstitusi</title><content type='html'>Tak akan lama, isu "parliamentary threshold" (PT) akan menyemarakan lagi pemberitaan media, terutama setelah penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap anggota DPR RI yang dijadwalkan 9 - 26 Oktober 2008. Awal Agustus lalu, rencana pengajuan judicial review di MK oleh belasan Parpol sempat disampaikan Ketua Umum PPD Oesman Sapta yang dipercaya menjadi koordinator Forum Komunikasi 18 Parpol. Tidak tertutup kemungkinan Parpol yang akan terlibat menjadi 22 Parpol dengan tambahan 4 Parpol yang ditetapkan KPU belakangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil Pemilu 2004, hanya 8 Parpol yang dapat memenuhi ketentuan perolehan suara PT dan memperoleh kursi, yakni: (1) Partai Golkar (23,27%); (2) PDIP (19.82%); (3) PPP (10.55%); (4) Partai Demokrat (10,00%); (5) PAN (9,64%); (6) PKB (9,45%) dan (7) PKS (8,18%); (8) PBR (2,55%). Jika mengacu pada hasil Pemilu 2004, diperkirakan tidak sampai 10 Parpol yang bisa mendudukan calegnya di kursi DPR RI, selebihnya bisa dibilang Parpol peserta Pemilu yang lain bergotong royong menyumbang suara untuk parpol-parpol yang memenuhi syarat 2,5 ambang batas perolehan suara dari jumlah suara yang sah secara nasional. Dengan kata lain, Parpol yang tidak memperolah 2,5% suara, berdasarkan Pasal 202 (1) UU 10/2008 tidak dapat mendudukan wakilnya untuk duduk di Senayan. Ketentuan PT ini tidak berlaku untuk DPRD tingkat I dan II.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; Saat ini, 38 Parpol - bertambah 14 Parpol baru dibandingkan Pemilu 2004 - telah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2009. Empat parpol yang nomor urutnya diundi belakangan ditetapkan KPU berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai tindak lanjut dari permohonan judicial review 7 Parpol terhadap UU Pemilu yang dikabulkan MK beberapa waktu lalu (Putusan Perkara No 12/PUU-VI/2008). Ketujuh parpol ini memberikan kuasa hukum pada para advokat, dipimpin Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia untuk menguji Pasal 316(d) UU Pemilu.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejumlah argumen penolakan aturan PT yang dihimpun dari berbagai media, antara lain: pertama, belum tentu 8 Parpol nanti bisa memenuhi syarat 2,5 persen. Artinya, suara terbagi rata, akibatnya tidak ada satu parpol pun yang bisa mengirimkan wakilnya ke DPR RI. Hal ini tentu bisa saja terjadi, namun tidak sedikit orang yang meragukan benar-benar terjadi dalam praktek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, aturan PT dinilai memasung demokrasi dan tidak adil, karena menghilangkan begitu banyak suara pemilih salah satu parpol, yang suaranya dibagikan ke Parpol yang memenuhi PT. Di Jerman, yang menerapkannya, kursi parpol yang tidak mencapai kualifikasi PT dibiarkan kosong, sehingga jumlah anggota parlemen Jerman fluktuatif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Argumen ketiga, aturan PT berpotensi menimbulkan konflik, jika masyarakat pemilih tidak terima suaranya dialihkan ke Parpol lain, yang tidak sesuai dengan pilihan dan aspirasinya.     &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk rencana pengajuan judicial review di MK, telah dua kali pertemuan dilaksanakan dengan pihak Parpol dan Badan Pengurus YLBHI. Saat ini telah dirumuskan sejumlah pasal UUD 1945 yang telah dilanggar oleh aturan PT. Jika dikabulkan kembali oleh MK seperti uji materil Pasal 316 huruf (d), maka proses perolehan jumlah kursi sama seperti pada Pemilu lalu. Baiknya, pengujian ini diajukan dan disidangkan di MK  sebelum proses pemungutan suara yang dijadwalkan pada 5 April 2009. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Keputusan KPU 9/2008, penetapan dan pengumuman calon terpilih untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD dilaksanakan pada 13 - 20 Mei 2009. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lampiran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Forum 18 Parpol:&lt;br /&gt;1.  Partai Persatuan Daerah (PPD); &lt;br /&gt;2.  Partai Barisan Nasional (Barnas); &lt;br /&gt;3.  Partai Demokrasi Pembaruan (PDP); &lt;br /&gt;4.  Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); &lt;br /&gt;5.  Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); &lt;br /&gt;6.  Partai Indonesia Sejahtera (PIS);&lt;br /&gt;7.  Partai Karya Perjuangan (PKP);&lt;br /&gt;8.  Partai Demokrasi Kebangsaan Indonesia (PDKI);&lt;br /&gt;9.  Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU);&lt;br /&gt;10. Partai Kedaulatan (PK);&lt;br /&gt;11. Partai Matahari Bangsa (PMB);&lt;br /&gt;12. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK);&lt;br /&gt;13. Partai Pemuda Indonesia (PPI);&lt;br /&gt;14. Partai Patriot (PP);&lt;br /&gt;15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN); &lt;br /&gt;16. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI); &lt;br /&gt;17. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB); &lt;br /&gt;18. Partai Republik Nusantara (PRN).&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4959550768832243360-4251768723343242662?l=sumberkutipan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/feeds/4251768723343242662/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4959550768832243360&amp;postID=4251768723343242662' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/4251768723343242662'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/4251768723343242662'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/2008/10/parliamentary-threshold-bertentangan.html' title='Parliamentary Threshold Bertentangan dengan Konstitusi'/><author><name>O P I N I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09680895684519207120</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_2X5QDwG-X0U/SOEnf0eHDAI/AAAAAAAAAAY/8GF_J1Xcuw8/S220/P1130493.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4959550768832243360.post-2056717617508822857</id><published>2008-10-03T09:16:00.000-07:00</published><updated>2008-10-07T00:27:25.796-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hak atas Kota'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ayo Awasi Operasi Yustisi Kependudukan di DKI Jakarta'/><title type='text'>Operasi Yustisi Kependudukan, Solusi Ahli?</title><content type='html'>Operasi yustisi kependudukan (OYK) telah menjadi "tradisi" tahunan bagi aparat Pemda DKI. Setidaknya ada 2 masalah yang setiap tahun belum dipecahkan oleh Pemda DKI Jakarta. Pertama, kekeliruan paradigma dan semangat OYK. Kedua, kejahatan aparat yang tidak diberikan sanksi dan diproses hukum berkaitan dengan pelaksanaan OYK.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak 1980-an, Pemda DKI telah melakukan operasi beraneka operasi yustisi, seperti pelanggaran ketertiban dan kebersihan lingkungan. Sementara operasi kependudukan sudah dimulai pada 1990-an. Pada 1996, misalnya, penduduk DKI sempat dihebohkan dengan OYK lewat kelancangan petugas operasi masuk dan mengeledah kamar dan kontrakan mahasiswi/karyawati dini hari menanyakan identitas. Belakangan OYK merupakan pekerjaan langganan petugas Pemda setelah lebaran. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Saat ini OYK didasarkan pada Perda DKI Jakarta No 4/2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yang selanjutnya diatur secara teknis lewat instruksi Gubernur. Sebelum tahun 2004, Pemda DKI mendasarkan kebijakan operasi yustisi pada Perda 11/1988. Untuk tahun 2007, Pemda mengalokasikan lebih dari Rp 330 juta untuk OYK di 4 kotamadya, minus Jakarta Pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika argumennya, OYK berdasarkan aturan mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, maka pada dasarnya kebijakan ini wajib mengikuti aturan yang lebih tinggi, yakni UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengikuti paradigma UU Adminduk, maka OYK juga mesti diterapkan berdasarkan norma dan standar hak asasi manusia, termasuk hak semua orang memiliki dokumen kependudukan dan pelayanan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Dengan kata lain, justeru Pemda DKI Jakarta mempermudah pelayanan bagi setiap penduduk yang ingin mendapatkan KTP DKI tanpa diskriminasi berdasarkan apapun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenanya, setiap pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum seputar OYK mesti diproses juga secara hukum. Dari pengalaman operasi yustisi yang digelar sejak 1998, YLBHI dan LBH Jakarta seringkali mendapat pengaduan dan menemukan fakta penangkapan, penahanan tindakan penggeledahan sewenang-wenang, serta kekerasan   aparat; proses persidangan yang ditempat yang tidak fair, dan terjadi praktek penelantaran dalam proses pemulangan penduduk ke daerah asal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Perda 4/2004 sangat jelas dimuat aparat Pemda tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan, penahanan dan atau penggeledahan. Jadi jika ada Satpol PP atau petugas Pemda lainnya mau melakukannya, anggota masyarakat punya hak melakukan penolakan atau perlawanan.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semangat yang tertangkap dari operasi yustisi adalah penurunan angka penduduk yang datang ke jakarta. Hal ini seringkali didengar dengan klaim kesuksesan operasi yustisi ditunjukkan dari penurunan penduduk beberapa waktu paska lebaran tiap tahunnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data dari dari pihak Pemda, setiap tahun, walaupun ada operasi yustisi, penduduk dari luar Jakarta, tetap berdatangan. Pada 2002, sebanyak 231.528 jiwa. Selanjutnya berturut-turut 204.830 orang; 190.356 orang; 180.767 orang; dan 124.427 orang pada 2003; 2004; 2005, dan 2006. Tahun kemarin, pihak Pemda menyatakan jumlah penduduk yang membonceng arus balik sebanyak 109.617 jiwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlah penduduk DKI Jakarta per Maret 2007 berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian dari RT/RW sudah mencapai 7.871.215 Jiwa. Sementara, berdasarkan data Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya per Januari 2008, jumlah penduduk DKI sudah mencapai 8.489.910. Artinya, tidak sampai setahun, penduduk Jakarta sudah bertambah 618.635 jiwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah pertambahan penduduk di Jakarta, tentu tidak bisa hanya diselesaikan lewat operasi yustisi kependudukan kalau hanya kesuksesan alokasi ratusan juta rupiah ABPD DKI hanya diukur dari menurunnya jumlah pendatang seminggu atau dua minggu pasca lebaran. Terlalu banyak energi dan dampak negatif termasuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi lainnya yang timbul, selain dari klaim kesuksesan penurunan penduduk pendatang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah penduduk di DKI Jakarta, bukan hanya merupakan masalah pemerintah DKI Jakarta saja. Tanpa ada solusi bersama dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain dan Pemda DKI Jakarta sendiri, maka OYK selalu meninggalkan kisah pilu penduduk yang "dirazia" pasca lebaran. Sayang kalau kekuasaan dan dana digunakan hanya untuk mengejar setoran penurunan penduduk yang membonceng arus balik mudik para penduduk ke Jakarta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dimanapun di dunia, ibukota menjadi magnet bagi warga, begitu juga Jakarta bagi para pendatang yang tidak memiliki harapan dan penghasilan di daerah yang ditinggalkannya.   Mari masalah penduduk ini kita "serahkan pada ahlinya".&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4959550768832243360-2056717617508822857?l=sumberkutipan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/feeds/2056717617508822857/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4959550768832243360&amp;postID=2056717617508822857' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/2056717617508822857'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/2056717617508822857'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/2008/10/operasi-yustisi-solusi-ahli.html' title='Operasi Yustisi Kependudukan, Solusi Ahli?'/><author><name>O P I N I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09680895684519207120</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_2X5QDwG-X0U/SOEnf0eHDAI/AAAAAAAAAAY/8GF_J1Xcuw8/S220/P1130493.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4959550768832243360.post-1294609354083245156</id><published>2008-10-02T07:47:00.000-07:00</published><updated>2008-10-03T11:25:13.352-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Remisi Bagi Terpidana Kasus Korupsi'/><title type='text'>Benahi Kebijakan Pemberian Remisi</title><content type='html'>Tidak ada yang istimewa soal remisi. Pemberian remisi berulangkali heboh saat diberikan kepada narapidana tertentu, seperti napi tindak pidana korupsi yang mantan pejabat atau "orang kuat. Kali ini 1.125 napi di Lapas Cipinang mendapat remisi, termasuk  37 napi kejahatan korupsi, antara lain yang dinikmati mantan Gubernur Kaltim Suwarna Abdul Fatah, terpidana kasus korupsi pembukaan lahan kelapa sawit sejuta hektar, Abdullah Puteh mantan Gubernur NAD kasus korupsi pengadaan helikopter dan Pono Waluyo, terpidana kasus suap di MA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Semua terpidana yang masuk dalam Lapas pada dasarnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana. Ini berlaku bagi narapidana tindak pidana umum, atau tindak pidana korupsi dan kejahatan pelanggaran berat hak asasi manusia. Lewat Lapas, gagasannya, semua napi menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahannya lagi. Inilah paradigma sistem pemasyarakatan yang dianut dalam UU 12/1995.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang yang dimasukan ke dalam Lapas, adalah orang yang hilang kemerdekaannya - sebagai salah satu bentuk hukuman yang dijatuhkan padanya. Namun selama menjalani hukuman, napi sebagai manusia, tetap melekat hak asasi dan hak-hak hukumnya, antara lain mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana, cuti mengujungi keluarga, pembebasan bersyarat dan mendapatkan cuti menjelang bebas, selain hak fundamental lain, seperti: melaksanakan ibadah menurut agama atau kepercayaannya atau hak mendapatkan pelayanan kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaksanaan pemberian remisi kemudian diatur dalam Keppres 174/1999 dan PP No 28/2006. Remisi umum pada 17 Agustus dan remisi khusus hari besar keagamaan diberikan jika narapidana berlakuan baik selama menjalani pidana. Dapat juga diberikan remisi tambahan jika berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, membantu kegiatan pembinaan di lapas. Berdasarkan PP No 28/2006, napi kejahatan korupsi, pembalakan liar, terorisme dan narkotika tidak mendapat remisi sebelum menjalani sepertiga masa tahanannya. Sementara, napi kejahatan lainnya, dapat memperoleh remisi setelah menjalani hukuman minimum 6 bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama ini, pemberian remisi seringkali kontroversial. Masyarakat hanya tahu jumlah napi yang diberikan remisi tanpa akuntabilitas dan transparansi. Remisi pun jadi lahan penyalahgunaan kekuasaan dan tumbuh kembangnya prilaku koruptif. Pemberian remisi sangat bergantung pada kebijakan tim pengawas atau penilai dari internal Lapas dan Kepala Lapas, sama sekali tidak ada prosedur pengawasan dari luar atau melibatkan penilaian dan partisipasi dayaguna dari para napi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak heran, banyak keluhan, remisi bak dagangan, ada uang bisa belanja remisi. Kita masih ingat kontroversi pemberian remisi Rahardi Ramelan, terpidana kasus Bulog yang dinilai belum memenuhi syarat diberikan remisi pada 17 Agustus 2005, 2 hari setelah PK yang bersangkutan ditolak. Atau kontroversi pemberian total 31 bulan remisi bagi Tommy Soeharto. Andai terpidana itu bukan Rahardi atau Tommy, apakah juga mendapatkan remisi seperti itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan mengacu semangat dan paradigma undang-undang Lapas dan hak semua napi mendapat remisi, maka remisi wajib diberikan pada napi termasuk "koruptor". Tidak ada yang salah soal ini. Namun, masyarakat selalu akan bertanya soal rasa keadilan. Karenanya, pemberian remisi perlu dibenahi agar prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan rasa keadilan masyarakat bisa dinikmati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah patut diapresiasi telah menegakkan aturan, seperti belum memberikan remisi kepada Rohmin Dahuri mantan Menteri Kelautan karena belum memenuhi persyaratan masa hukuman. Semoga, penegakan aturan terus dipertahankan, bukan saja mengukurnya dari masa hukuman melainkan juga syarat-syarat yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4959550768832243360-1294609354083245156?l=sumberkutipan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/feeds/1294609354083245156/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4959550768832243360&amp;postID=1294609354083245156' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/1294609354083245156'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/1294609354083245156'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/2008/10/benahi-kebijakan-pemberian-remisi.html' title='Benahi Kebijakan Pemberian Remisi'/><author><name>O P I N I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09680895684519207120</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_2X5QDwG-X0U/SOEnf0eHDAI/AAAAAAAAAAY/8GF_J1Xcuw8/S220/P1130493.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4959550768832243360.post-2841043038166412537</id><published>2008-10-01T06:40:00.000-07:00</published><updated>2008-10-02T10:12:22.926-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ikrar Kesetiaan Agung Laksono'/><title type='text'>Pancasila: Pengamalan Sila Ke-5 oleh DPR Rendah</title><content type='html'>Kata "keadilan" dimuat dalam pembukaan dan sejumlah pasal Undang-undang Dasar 1945. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;/span&gt;Kata "keadilan" dimuat bagian dari argumen mengapa bangsa ini menentang dan melawan segala bentuk penjajahan, sebagai sebuah hak segala bangsa. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;/span&gt;Kata "keadilan" juga digunakan sebagai dasar bagi perekonomian nasional. Keadilan sosial" merupakan salah satu dasar bangsa ini berhikmat membentuk pemerintah Negara Indonesia: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam sila ke-5 dasar negara Pancasila. Agaknya, tidak semua anggota DPR memahami nilai ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; Dini hari tadi, 1 Oktober, di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPR RI Agung Laksono menandatangani dan membaca ikrar kesetiaan terhadap Pancasila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai representasi dari wakil rakyat, tentu ikrar ini perlu diikuti upaya konkret semua anggota DPR untuk mewujudkan dasar-dasar negara, termasuk "keadilan sosial" bagi seluruh rakyat Indonesia. Antara lain, tidak mengulangi kesalahan membentuk undang-undang yang semakin menjauhkan cita-cita keadilan sosial, seperti UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal atau peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan penambangan terbuka di "kawasan hutan lindung": undang-undang yang mengundang praktik-praktik neo-liberalisme dan perusakan lingkungan hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hampir 5 tahun, DPR dapat dikatakan belum mampu mendorong pemerintah untuk benar-benar mewujudkan keadilan sosial bagi bangsa ini. Apa ada hasil rencana interplasi kasus lumpur panas Lapindo? Apa muara hak angket kenaikan harga BBM?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perspektif hak asasi manusia, perwujudan keadilan sosial, berjalan paralel dengan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (hak ekosob), termasuk hak atas perumahan, hak atas kesehatan, hak atas air, atau hak atas pendidikan bagi setiap orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengisi waktu hingga Pemilu 2009, sebaiknya DPR serius, antara lain mengawasi pelaksanaan anggaran 20 persen APBN untuk pendidikan. Dengan demikian, ikrar kesetiaan terhadap Pancasila yang telah dibacakan Ketua DPR, bisa terlihat wujudnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga tanggungjawab yang dipikul para anggota DPR, sampai 2009, tidak terlupa atau dilupakan ditengah hiruk pikuk dan sibuk memasang spanduk!&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4959550768832243360-2841043038166412537?l=sumberkutipan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/feeds/2841043038166412537/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4959550768832243360&amp;postID=2841043038166412537' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/2841043038166412537'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/2841043038166412537'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/2008/10/pancasila-pengamalan-sila-ke-5-oleh-dpr.html' title='Pancasila: Pengamalan Sila Ke-5 oleh DPR Rendah'/><author><name>O P I N I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09680895684519207120</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_2X5QDwG-X0U/SOEnf0eHDAI/AAAAAAAAAAY/8GF_J1Xcuw8/S220/P1130493.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4959550768832243360.post-1569057276452744398</id><published>2008-09-29T22:20:00.000-07:00</published><updated>2008-10-02T10:15:39.838-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kapolri Bambang Hendarso Danuri'/><title type='text'>3 PR Buat Bambang Hendarso Danuri</title><content type='html'>Tugas utama Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri sebagai Kapolri baru setidaknya ada tiga. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pertama&lt;/span&gt;, menjadi tauladan bagi semua jajaran polri. Diharapkan Bambang dapat melebihi prestasi Sutanto atau bahkan Jenderal Hoegeng Imam Santoso, yang dikenal bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Kedua&lt;/span&gt;, memberikan sanksi dan penghargaan yang setimpal bagi aparatnya. Pada 2007, sebagai contoh Kompolnas menerima 597 keluhan atas kinerja dan prilaku kepolisian. Sementara, rata-rata Yayasan LBH Indonesia dan kantor-kantor LBH menerima 2 pengaduan setiap bulan berkaitan dengan kinerja dan prilaku polisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus-kasus yang diadvokasi dan menjadi perhatian YLBHI dan LBH pada 2008 antara lain kasus pemukulan 3 pegawai kantor Kajati Aceh oleh aparat polisi Poltabes Banda Aceh pada Januari 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Februari, YLBHI dan LBH Palembang juga sempat meminta Kapolri untuk memproses hukum kasus kematian mahasiswa Indo Global Mandiri Tubagus Noviarman (21) yang diduga korban kekerasan aparat kepolisian Polsekta VII Palembang. Contoh lain, kasus penyerbuan polisi ke kampus Unas Jakarta pada Mei 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Ketiga&lt;/span&gt;, membangun sistem yang mengabungkan personil yang handal dan teknologi untuk mengungkap kasus-kasus hukum. Kasus-kasus penyiksaan dan kekerasan aparat kepolisian, perlu menjadi salah satu prioritas bagi kapolri baru. Dalam konteks ini, pengalaman KPK bisa menjadi contoh baik dalam mengungkap kasus atau dugaan tindak pidana korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bambang telah memulai langkah progresif antara lain mengeluarkan SK Kabareskrim tertanggal 1 Januari 2008 yang memuat pentingnya pengawasan para penyidik Polri. Dapat dikatakan, Bambang progresif merespon kasus pembunuhan berencana Munir, dan kasus-kasus kekerasan oleh warga yang mengatasnamakan agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat berharap Bambang juga turut memperluas akses keadilan terhadap masyarakat marjinal, dengan cara memberi peluang para paralegal yang telah mendapat pendidikan khusus untuk mendampingi korban dan tersangka dalam pemeriksaan di kepolisian. Hal ini diperlukan jika tidak ada advokat yang mendampingi yang bersangkutan.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4959550768832243360-1569057276452744398?l=sumberkutipan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/feeds/1569057276452744398/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4959550768832243360&amp;postID=1569057276452744398' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/1569057276452744398'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/1569057276452744398'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/2008/09/3-pr-buat-bambang-hendarso-danuri.html' title='3 PR Buat Bambang Hendarso Danuri'/><author><name>O P I N I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09680895684519207120</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_2X5QDwG-X0U/SOEnf0eHDAI/AAAAAAAAAAY/8GF_J1Xcuw8/S220/P1130493.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4959550768832243360.post-5509643606355760570</id><published>2008-09-29T10:41:00.000-07:00</published><updated>2008-10-02T10:16:19.090-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Usia Pensiun Hakim Agung'/><title type='text'>Segera terbitkan SK pemberhentian hakim agung</title><content type='html'>Pengerdilan isu revisi Undang-Undang MA sangat menyesatkan. Masalah perpanjangan usia hakim agung tidak memiliki dasar yang kuat untuk dilanjutkan. Tidak perlu ada perpanjangan usia hakim agung sampai dengan 70 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Revisi UU MA semestinya diletakkan sebagai tindak lanjut dari pertimbangan hukum dan amar putusan permohonan uji materil UU Kekuasaan Kehakiman  (4/2004) dan UU Komisi Yudisial (22/2004)di MK oleh 31 hakim agung dalam perkara nomor 005/PUU-IV/2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pertimbangan hukumnya, MK meminta DPR dan Presiden  merevisi UU KY dan melakukan perbaikan yang integral  UU Kekuasan Kehakiman, UU MA dan UU MK untuk keperluan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap isu yang fundamental, yakni pengawasan dan sanksi terhadap hakim agung dan hakim konstitusi, serta hubungan antar lembaga, KY, MA dan MK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah di MA jangan sampai dibonsai sebatas perpanjangan usia pensiun. Masalah di MA jauh lebih fundamental. Mulai dari rekening liar, penolakan  pemeriksaan  biaya perkara oleh BPK, hingga persepsi peradilan Indonesia terburuk di Asia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kurun 2005 - 2007, KY telah menyampaikan 3.120 kasus yang mestinya mendapat tindak lanjut MA berkaitan dengan prilaku dan profesionalisme hakim.Satu contoh, beberapa waktu lalu KY menilai hakim pengadilan khusus tipikor Kresna Menon bermasalah termasuk direkomendasikan diberikan sanksi, namun Ketua MA Bagir Manan tetap mempromosikannya menjadi Waka PN Bandung. Kresna tersangkut kasus penyuapan hakim agung dengan terdakwa Harini Wijoso yang sudah divonis 4 tahun penjara. Kresna yang menjadi ketua majelis ketika itu, menolak menghadirkan Bagir Manan ke pengadilan untuk memberi kesaksian dalam kasus yang juga sempat menyeret nama Probosutedjo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak sedikit hakim yang juga menginginkan pembaruan dan memimpikan perbaikan. Hakim-hakim progresif ini perlu terus diidentifikasi dan tentu dipromosikan untuk menggantikan posisi hakim agung. Regenerasi di tubuh MA perlu untuk memberikan energi dan hawa baru untuk menjadi pelumas jalannya perbaikan di MA dan lembaga peradilan dibawahnya. Perpanjangan usia pensiun saat ini akan memacetkan regenerasi hakim agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Isu perpanjangan usia hakim agung jelas bukan prioritas. Boleh saja wacana ini dibuka 5 sampai 10 tahun lagi, atau sampai semua hakim agung di MA merupakan hasil seleksi yang dilakukan Komisi Yudisial. Karenanya, surat keputusan pemberhentian hakim yang sudah memasuki usia 67 tahun mesti segera diproses dan diterbitkan, tanpa perlu berlama-lama.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4959550768832243360-5509643606355760570?l=sumberkutipan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/feeds/5509643606355760570/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4959550768832243360&amp;postID=5509643606355760570' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/5509643606355760570'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4959550768832243360/posts/default/5509643606355760570'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sumberkutipan.blogspot.com/2008/09/segera-terbitkan-sk-pemberhentian-hakim.html' title='Segera terbitkan SK pemberhentian hakim agung'/><author><name>O P I N I</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09680895684519207120</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_2X5QDwG-X0U/SOEnf0eHDAI/AAAAAAAAAAY/8GF_J1Xcuw8/S220/P1130493.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
