Tampilkan postingan dengan label Hak atas Kota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak atas Kota. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Oktober 2008

Ekuador: Negara Pertama di Dunia yang Memuat Hak atas Perumahan, Hak atas Kota dan Hak atas Air dalam Konsitusi

Ekuador baru-baru ini mensahkan sebuah konstitusi baru. Menariknya, dalam konstitusi ini dimuat hak asasi setiap orang atas perumahan, hak atas kota dan hak atas air serta sanitasi. Dengan kata lain, Ekuador menjadi negara pertama yang mengadopsi norma dan standar internasional hak asasi manusia berkaitan dengan "housing rights", "the right to the city" dan "the right right to water and sanitation".

Jaminan hak-hak asasi dan hak fundamental tersebut, patut diapresiasi ditengah banyak pemerintahan mempraktikan penggusuran paksa, mencegah masyarakat miskin dan marjinal masuk ke ibukota dan kota besar, serta penerbitan kebijakan dan praktik privatisasi sumber dan mata air bagi kepentingan orang seorang dan badan hukum privat.

Hak atas perumahan memiliki sejumlah elemen yang wajib dijamin pemenuhannya oleh Negara, utamanya pemerintah. Pertama, keamanan kepemilikan tanah (legal security of tenure). Tidak diperkenankan adanya pengambilan tanah masyarakat, walaupun untuk kepentingan umum, secara sewenang-wenang. Kedua, ketersediaan pelayanan, material, fasilitas dan infrastruktur, yang esesial bagi penduduk atau penghuni rumah, termasuk fasilitas kesehatan. Ketiga, keterjangkauan biaya. Dibanyak negara, bahkan disediakan perumahan sosial bagi penduduk miskin. Keempat, kenyamanan untuk ditinggali. Menjadi idaman bagi semua orang untuk memiliki rumah yang dapat melindungi diri dan keluarganya dari cuaca, termasuk bebas dari ancaman banjir. Kelima, ketersediaan akses bagi setiap orang, termasuk untuk penghuni yang disfable dan anak-anak. Keenam, lokasi yang dapat dijangkau dan menjangkau fasilitas sosial, pendidikan, pekerjaan dan lainnya. Dalam konteks ini, pemerintah mesti memperhatikan alat transportasi umum ke permukiman dan perumahan masyarakat. Terakhir, yang tak kalah penting, jaminan kesesuaian budaya untuk mengekspresikan identitas dan keberagaman budaya.

Hak atas kota, merupakan konsep dan kerangka kerja hak asasi manusia yang tengah berkembang didunia internasional. Hak atas kota ini memberikan obligasi bagi pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang mencegah tanah sebagai komoditas (komodifikasi lahan) oleh spekulan, yang mengakibatkan tergusurnya masyarakat miskin dari wilayah perkotaan. Hak atas kota ini juga memberikan obligasi bagi pemerintah untuk mewujudkan keadilan ekonomi, lingkungan hidup serta partisipasi masyarakat secara penuh (full) dan berdayaguna (meaningfull) bagi tata kota dan pembangangunan perkotaan.

Sementara, hak atas air mengandung jaminan bagi setiap orang untuk mendapatkan dan menikmati air bersih dan sumber air untuk kehidupannya. Tidak sedikit penduduk meninggal dunia akibat kekurangan air, dehidrasi, dan air yang tercemar (General Comment 15, CESCR, 2002).

Dimuatnya hak-hak dasar dan fundamental tersebut dalam konstitusi Ekuador, semoga menjadi inspirasi bagi DPR dan Pemerintah Indonesia juga bagi DPRD dan Pemda, yang diharapkan menerbitkan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang memberikan jaminan pemenuhan hak asasi manusia, ketimbang membahas peraturan yang diskriminatif bahkan justeru melanggar hak asasi dan kebebasan fundamental warga negara.
Read More..

Jumat, 03 Oktober 2008

Operasi Yustisi Kependudukan, Solusi Ahli?

Operasi yustisi kependudukan (OYK) telah menjadi "tradisi" tahunan bagi aparat Pemda DKI. Setidaknya ada 2 masalah yang setiap tahun belum dipecahkan oleh Pemda DKI Jakarta. Pertama, kekeliruan paradigma dan semangat OYK. Kedua, kejahatan aparat yang tidak diberikan sanksi dan diproses hukum berkaitan dengan pelaksanaan OYK.

Sejak 1980-an, Pemda DKI telah melakukan operasi beraneka operasi yustisi, seperti pelanggaran ketertiban dan kebersihan lingkungan. Sementara operasi kependudukan sudah dimulai pada 1990-an. Pada 1996, misalnya, penduduk DKI sempat dihebohkan dengan OYK lewat kelancangan petugas operasi masuk dan mengeledah kamar dan kontrakan mahasiswi/karyawati dini hari menanyakan identitas. Belakangan OYK merupakan pekerjaan langganan petugas Pemda setelah lebaran.

Saat ini OYK didasarkan pada Perda DKI Jakarta No 4/2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yang selanjutnya diatur secara teknis lewat instruksi Gubernur. Sebelum tahun 2004, Pemda DKI mendasarkan kebijakan operasi yustisi pada Perda 11/1988. Untuk tahun 2007, Pemda mengalokasikan lebih dari Rp 330 juta untuk OYK di 4 kotamadya, minus Jakarta Pusat.

Jika argumennya, OYK berdasarkan aturan mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, maka pada dasarnya kebijakan ini wajib mengikuti aturan yang lebih tinggi, yakni UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Mengikuti paradigma UU Adminduk, maka OYK juga mesti diterapkan berdasarkan norma dan standar hak asasi manusia, termasuk hak semua orang memiliki dokumen kependudukan dan pelayanan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Dengan kata lain, justeru Pemda DKI Jakarta mempermudah pelayanan bagi setiap penduduk yang ingin mendapatkan KTP DKI tanpa diskriminasi berdasarkan apapun.

Karenanya, setiap pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum seputar OYK mesti diproses juga secara hukum. Dari pengalaman operasi yustisi yang digelar sejak 1998, YLBHI dan LBH Jakarta seringkali mendapat pengaduan dan menemukan fakta penangkapan, penahanan tindakan penggeledahan sewenang-wenang, serta kekerasan aparat; proses persidangan yang ditempat yang tidak fair, dan terjadi praktek penelantaran dalam proses pemulangan penduduk ke daerah asal.

Dalam Perda 4/2004 sangat jelas dimuat aparat Pemda tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan, penahanan dan atau penggeledahan. Jadi jika ada Satpol PP atau petugas Pemda lainnya mau melakukannya, anggota masyarakat punya hak melakukan penolakan atau perlawanan.

Semangat yang tertangkap dari operasi yustisi adalah penurunan angka penduduk yang datang ke jakarta. Hal ini seringkali didengar dengan klaim kesuksesan operasi yustisi ditunjukkan dari penurunan penduduk beberapa waktu paska lebaran tiap tahunnya.

Berdasarkan data dari dari pihak Pemda, setiap tahun, walaupun ada operasi yustisi, penduduk dari luar Jakarta, tetap berdatangan. Pada 2002, sebanyak 231.528 jiwa. Selanjutnya berturut-turut 204.830 orang; 190.356 orang; 180.767 orang; dan 124.427 orang pada 2003; 2004; 2005, dan 2006. Tahun kemarin, pihak Pemda menyatakan jumlah penduduk yang membonceng arus balik sebanyak 109.617 jiwa.

Jumlah penduduk DKI Jakarta per Maret 2007 berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian dari RT/RW sudah mencapai 7.871.215 Jiwa. Sementara, berdasarkan data Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya per Januari 2008, jumlah penduduk DKI sudah mencapai 8.489.910. Artinya, tidak sampai setahun, penduduk Jakarta sudah bertambah 618.635 jiwa.

Masalah pertambahan penduduk di Jakarta, tentu tidak bisa hanya diselesaikan lewat operasi yustisi kependudukan kalau hanya kesuksesan alokasi ratusan juta rupiah ABPD DKI hanya diukur dari menurunnya jumlah pendatang seminggu atau dua minggu pasca lebaran. Terlalu banyak energi dan dampak negatif termasuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi lainnya yang timbul, selain dari klaim kesuksesan penurunan penduduk pendatang.

Masalah penduduk di DKI Jakarta, bukan hanya merupakan masalah pemerintah DKI Jakarta saja. Tanpa ada solusi bersama dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain dan Pemda DKI Jakarta sendiri, maka OYK selalu meninggalkan kisah pilu penduduk yang "dirazia" pasca lebaran. Sayang kalau kekuasaan dan dana digunakan hanya untuk mengejar setoran penurunan penduduk yang membonceng arus balik mudik para penduduk ke Jakarta.

Dimanapun di dunia, ibukota menjadi magnet bagi warga, begitu juga Jakarta bagi para pendatang yang tidak memiliki harapan dan penghasilan di daerah yang ditinggalkannya. Mari masalah penduduk ini kita "serahkan pada ahlinya".
Read More..
Load Counter