Sejak pemisahan TNI dan Polri, secara otomatis sejumlah peraturan perundang-undangan perlu diubah untuk mengakomodasi semangat reformasi 1998. Diantaranya, perubahan Undang-Undang tentang Peradilan Militer. UU TNI mengamanatkan dalam hal pelanggaran hukum pidana umum, semua prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan umum (Pasal 65 ayat (2) UU 34/2004). Salah satu pasal yang sekarang "keras" pembahasannya yakni yang berkaitan dengah proses dan prosedur penyidikan bagi anggota TNI.
Pemerintah "bersikeras" mengusulkan jika terjadi tindak pidana umum yang dilakukan anggota NTI maka proses penyidikannya dilakukan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) atau oditur. Salah satu kekhawatiran dan dasar argumennya, dikhawatirkan jika penyidikan dilakukan polisi akan terjadi bentrok dan konflik dengan prajurit dilapangan. Menanggapi usulan pemerintah, per 16 Oktober 2008, mayoritas fraksi di DPR menolak usulan ini. Sementara PAN, PBR dan PPP berpendapat lain. PKB dan PDS tidak menentukan sikap yang jelas.
Sejak Kapolri masih dijabat Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar, pihak Polri sudah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan ketentuan baru itu jika UU Pengadilan Militer disahkan. Sementara Marsekal Djoko Suyanto saat masih menjabat sebagai Panglima TNI sempat menyatakan pihak TNI menyerahkan sepenuhnya keputusan RUU Peradilan Militer pada Pemerintah dan DPR.
Kekhawatiran terjadinya keributan dilapangan, seperti dilontarkan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, sangat beralasan dan kuat. Namun, tentu mesti dicarikan solusinya agar tidak merusak prosedur hukum acara pidana umum yang selama ini dilakukan. Solusi yang bisa diambil antara lain, pertam, ada aturan peralihan, dilakukan secara bertahap. Kedua, tahap awal, bisa saja polisi didampingi oleh polisi militer saat melakukan penyidikan. Ketiga, sosialisasi yang intensif sejak saat ini dan terutama setelah UU Peradilan Militer disahkan. Saat ini, Presiden bersama-sama Panglima TNI dan Kapolri sebaiknya bertemu membicarakan masalah ini.
Hukum pidana berlaku untuk semua orang, tanpa memandang statusnya, entah itu warga negara bisa, prajurit, jenderal bahkan presiden sekalipun. Karenanya, hukum acara yang digunakan pun sama, di Indonesia, digunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pasal 1 ayat 1 KUHAP disebutkan, mereka yang diberi kewenangan penyidikan (kasus pidana umum) adalah polisi dan PNS yang diberi kewenangan tertentu atau penyidik PNS. "Lha penyidik militer (polisi militer) kan tidak termasuk karena dia tidak masuk dua kategori tadi," ujar Patra. Berdasarkan KUHAP, penyidik adalah pejabat polri atau pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu yang diberi wewenang khusus (Pasal 1 angka (1) KUHAP). Polisi militer bukanlah pegawai negeri sipil. Karenanya, menurut KUHAP tidak dapat melakukan penyidikan perkara tindak pidana umum.
Sekali lagi sosialisasi mengenai "aturan baru" dilingkungan TNI sangat perlu. Tentunya, tidak ada seorang panglima dan komandan yang mau melindungi prajuritnya yang malakukan kejahatan. Usulan pemerintah untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada polisi militer jelas akan merusak asas-asas hukum acara pidana umum yang berlaku. Memang, untuk menegakkan prinsip, bukan sesuatu yang mudah!
Read More..
Tampilkan postingan dengan label TNI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TNI. Tampilkan semua postingan
Jumat, 17 Oktober 2008
Kamis, 09 Oktober 2008
HUT TNI ke-63: Hentikan Perintah Pengosongan Rumah yang Dihuni Purnawirawan
Penggusuran paksa atau perintah pengosongan rumah dinas terjadi hampir setiap tahun. Korbannya ribuan purnawirawan TNI dan keluarganya. Praktik penggusuran paksa ini tidak hanya dialami purnawirawan berpangkat rendah, juga dialami mantan pimpian TNI sendiri. Sepuluh tahun reformasi TNI, belum mampu menjawab masalah perumahan bagi prajurit. Karenanya 5 agenda reformasi TNI yang dikemukakan Panglima TNI Djoko Susato dalam peringatan HUT TNI ke-6,3termasuk peningkatan kesejahteraan prajurit sangat relevan. Langkah paling cepat yang bisa dilakukan adalah: moratorium penggusuran paksa dan perintah pengosongan rumah yang dihuni para purnawirawan TNI.
Beberapa contoh dapat dikemukakan. Di Makasar penolakan penggusuran sudah mulai pada 2001. Korbannya, antara lain para purnawirawan yang telah mendiami rumah dinas sejak 1956.
Februari 2004 penggusuran rumah purnawirawan TNI AU terjadi di jalan Mustang Polonia, Medan. Bahkan penggusuran terjadi dini hari pukul 05.30 bertepatan dengan hari raya Idul Adha, saat para pemilik rumah sedang menunaikan shalat. Korbannya, 3 orang purnawirawan berpangkat kolonel dan letkol.
Di Jakarta April 2004, perintah pengosongan rumah dilakukan bagi para purnawirawan TNI AD di komplek Gatot Subroto Jakarta. Korbannya kali ini mantan pimpinan TNI AD sendiri, seperti Mayjen TNI Purn Atam Surakusumah, Brigjen TNI Purn Ben Mboi, dan Brigjen Sudarso. Para purn Jenderal ini sempat didampingi oleh LBH Jakarta.
Di Surabaya pada 2006, penggusuran terjadi di daerah yang dihuni purnawirawan TNI AL di Surabaya. Didampingi LBH Surabaya, 8 orang perwakilan dari Badan Kontak TNI AL sempat mendatangi Komisi I DPR RI. Ditahun yang sama di bulan Maret, penggusuran dilakukan secara tertutup di Semarang. Dua orang purnawirawan Serka Mudakir dan Letkol Rubyni Slamet bahkan sempat mendirikan tenda di sekitar bundaran air mancur di jalan Pahlawan akibat rumah dinas mereka digusur.
Maret 2008, sekitar 350 jiwa diusir para purnawirawan dan keluarga TNI AD di Komplek Pejambon sempat juga menolak pengosongan rumah yang ditempati mereka selama puluhan tahun. Warga beralasan, lahan yang ditempati bukan aset TNI AD melainkan lahan peninggalan zaman Belanda yang dititipkan oleh gereja.
Selanjutnya, Agustus tahun ini, giliran sekitar 500 kepala keluarga di komplek Kodam 0505 Kramat Jati yang diperintahkan mengosongkan rumah yang ditempatinya. Menariknya, para penghuni bersikeras menolak penggusuran karana sejak ditinggali pada 1951 mereka membayar sendiri seluruh fasilitas termasuk listrik dan BWB. Pada bulan yang sama penggusuran juga menimpa 156 purnawirawan TNI AU di perumahan Dwikora Cimanggis Depok Jawa Barat.
Dari pengalaman mengadvokasi kasus, masalah penggusuran paksa dan perintah pengosongan rumah bagi purnawirawan seringkali berakar setidaknya dari 3 soal pokok. Pertama, pihak Mabes dinilai tidak memberikan lahan pengganti yang memadai. Kedua, tidak ada ganti kerugian yang adil. Ketiga, lahan atau rumah yang selama ini dihuni ditukar guling dan dijual ke pihak swasta.
Saat masih aktif para prajurit dipungut tabungan wajib perumahan. Selain itu warga seringkali bertahan dengan menggunakan dasar Peraturan Presiden Nomor 31/2005 tentang Rumah Dinas yang diperbolehkan untuk dihuni purnawirawan dan keluarganya. Langkah bijaksana jika Mabes TNI berhenti memberi perintah pengosongan rumah dinas atau rumah yang dihuni para purnawirawan, jika tidak ada relokasi, ressetlement, atau ganti kerugian yang adil!. Read More..
Beberapa contoh dapat dikemukakan. Di Makasar penolakan penggusuran sudah mulai pada 2001. Korbannya, antara lain para purnawirawan yang telah mendiami rumah dinas sejak 1956.
Februari 2004 penggusuran rumah purnawirawan TNI AU terjadi di jalan Mustang Polonia, Medan. Bahkan penggusuran terjadi dini hari pukul 05.30 bertepatan dengan hari raya Idul Adha, saat para pemilik rumah sedang menunaikan shalat. Korbannya, 3 orang purnawirawan berpangkat kolonel dan letkol.
Di Jakarta April 2004, perintah pengosongan rumah dilakukan bagi para purnawirawan TNI AD di komplek Gatot Subroto Jakarta. Korbannya kali ini mantan pimpinan TNI AD sendiri, seperti Mayjen TNI Purn Atam Surakusumah, Brigjen TNI Purn Ben Mboi, dan Brigjen Sudarso. Para purn Jenderal ini sempat didampingi oleh LBH Jakarta.
Di Surabaya pada 2006, penggusuran terjadi di daerah yang dihuni purnawirawan TNI AL di Surabaya. Didampingi LBH Surabaya, 8 orang perwakilan dari Badan Kontak TNI AL sempat mendatangi Komisi I DPR RI. Ditahun yang sama di bulan Maret, penggusuran dilakukan secara tertutup di Semarang. Dua orang purnawirawan Serka Mudakir dan Letkol Rubyni Slamet bahkan sempat mendirikan tenda di sekitar bundaran air mancur di jalan Pahlawan akibat rumah dinas mereka digusur.
Maret 2008, sekitar 350 jiwa diusir para purnawirawan dan keluarga TNI AD di Komplek Pejambon sempat juga menolak pengosongan rumah yang ditempati mereka selama puluhan tahun. Warga beralasan, lahan yang ditempati bukan aset TNI AD melainkan lahan peninggalan zaman Belanda yang dititipkan oleh gereja.
Selanjutnya, Agustus tahun ini, giliran sekitar 500 kepala keluarga di komplek Kodam 0505 Kramat Jati yang diperintahkan mengosongkan rumah yang ditempatinya. Menariknya, para penghuni bersikeras menolak penggusuran karana sejak ditinggali pada 1951 mereka membayar sendiri seluruh fasilitas termasuk listrik dan BWB. Pada bulan yang sama penggusuran juga menimpa 156 purnawirawan TNI AU di perumahan Dwikora Cimanggis Depok Jawa Barat.
Dari pengalaman mengadvokasi kasus, masalah penggusuran paksa dan perintah pengosongan rumah bagi purnawirawan seringkali berakar setidaknya dari 3 soal pokok. Pertama, pihak Mabes dinilai tidak memberikan lahan pengganti yang memadai. Kedua, tidak ada ganti kerugian yang adil. Ketiga, lahan atau rumah yang selama ini dihuni ditukar guling dan dijual ke pihak swasta.
Saat masih aktif para prajurit dipungut tabungan wajib perumahan. Selain itu warga seringkali bertahan dengan menggunakan dasar Peraturan Presiden Nomor 31/2005 tentang Rumah Dinas yang diperbolehkan untuk dihuni purnawirawan dan keluarganya. Langkah bijaksana jika Mabes TNI berhenti memberi perintah pengosongan rumah dinas atau rumah yang dihuni para purnawirawan, jika tidak ada relokasi, ressetlement, atau ganti kerugian yang adil!. Read More..
Label:
Hak atas Perumahan,
TNI
Langganan:
Postingan
(Atom)