"Hidupnya" Panitia Khusus yang dibentuk untuk Kasus Orang Hilang (Pansus Orang Hilang) DPR RI mendapat perhatian banyak kalangan. Terlebih setelah ketua Pansus Effendi Simbolon pada 18 Oktober lalu menyampaikan rencana pemanggilan pejabat dan mantan petinggi TNI yang diduga terkait dengan kasus dugaan pelanggaran HAM berat ini. Padahal, Pansus sendiri sudah dibentuk pada awal tahun lalu, tepatnya hasil putusan sidang paripurna DPR RI pada 27 Februari 2007. Saat itu penulis sudah pernah memberikan apresiasi terbentuknya Pansus ini. Salah satu harapan dari masyarakat, terutama keluarga korban Pansus yang dibentuk bisa memfasilitasi, menemukan 13 aktivis pro-demokrasi korban penculikan yang terjadi pada 1997/1998.
Rencana yang terkesan "tiba-tiba" tersebut tentu menimbulkan polemik. Ketua DPR RI Agung Laksono bahkan sempat akan memanggil Pansus untuk meminta klarifikasi. Sebaliknya Effendi Simbolon Ketua Pansus Orang Hilang menyatakan dirinya tidak perlu konsultasi dengan pimpinan layaknya manajer dengan dirut. Hari ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun sempat menggelar rapat kabinet memanggil Menko Polkam, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kapolri, Mensesneg dan Seskab. Sempat Panglima TNI, Jaksa Agung dan Seskab secara tegas membantah berita negatif yang mengaitkan keterlibatan SBY dalam kasus orang hilang ini.
Secara khusus Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menyatakan TNI telah selesai menangani kasus orang hilang, yakni dengan melakukan pemeriksaan di pengadilan militer dan membentuk dewan kehormatan perwira.
Sementara petinggi Partai Demokrat membantah keterkaitan SBY saat menjabat sebagai Assospol Kassospol ABRI saat peristiwa penghilangan paksa itu terjadi. Selanjutnya, Partai Gerinda menyarankan agar Prabowo tidak menghadiri acara pemanggilan Pansus, karena dinilai merupakan manuver politik sesaat untuk menjegal calon presiden dalam Pemilu 2009 yang berlatar belakang militer. Ketua Fraksi Golkar sendiri sampai siang hari tadi belum memberikan persetujuan atas rencana pemanggilan sejumlah mantan pejabat militer.
Jika ada kepentingan politik dari Pansus, tentu bisa dipahami, karena memang dibentuk oleh DPR sebagai lembaga politik. Namun dari segi penegakan hukum, tentu harapannya keliru dibebankan kepada Pansus Orang Hilang ini. Dukungan politik yang sungguh-sungguh dari sebagian besar anggota DPR-lah yang diharapkan untuk mendorong proses hukum (pro-justitia) atas dugaan pelanggaran HAM berat ini, dengan muara kasus ini diperiksa dan diputus di pengadilan HAM ad hoc. Tujuan pemeriksaan di pengadilan ini, tentu tidak lain adalah mengungkapkan kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga korban.
Saat ini, sudah bukan tempatnya Pansus mengulang pertanyaan-pertanyaan tentang kronologis, atau derita yang dirasakan para korban dan keluarga korban. Pansus tinggal membaca dokumen penyelidikan yang disusun Komnas HAM, berita acara pemeriksaan para korban yang selamat di kepolisian, dan seterusnya. Sekarang Pansus mesti mengerahkan segenap energi politiknya untuk membantu mencari kejelasan 13 korban yang masih belum diketahui rimbanya.
Ketigabelas korban itu: (1) Yani Afrie (2) Sony (3) Herman Hendrawan, (4) Dedi Hamdun, (5) Noval Alkatiri (6) Ismail (7) Suyat (8) Petrus Bima Anugerah (9) Wiji Thukul (10) Ucok Munandar Siahaan (11) Hendra Hambali (12) Yadin Muhidin, dan (13) Abdun Nasser. Peristiwa penghilangan paksa ini juga menimpa Leonardus alias Gilang yang belakangan ditemukan tewas. Sementara korban yang diculik dan dibebaskan, antara lain Mugianto, Aan Rusdianto, Nezar Patria, Faisol Reza, Rahardja Waluyo Jati, Harjanto Taslam, Andi Arief, Pius Lustrilanang, Desmond J. Mahesa, dan ST.
Tanpa ada keinginan dan keseriusan untuk memfasilitasi pencarian korban penculikan paksa dan mendorong proses hukum. Tak ada salahnya, penilaian masyarakat bahwa Pansus sedang mencari tulang didalam telur: hanya mencari-cari kesalahan orang!
Read More..
Selasa, 21 Oktober 2008
Jumat, 17 Oktober 2008
Penyidikan Prajurit oleh Polisi: Panglima TNI dan Kapolri Perlu Bertemu
Sejak pemisahan TNI dan Polri, secara otomatis sejumlah peraturan perundang-undangan perlu diubah untuk mengakomodasi semangat reformasi 1998. Diantaranya, perubahan Undang-Undang tentang Peradilan Militer. UU TNI mengamanatkan dalam hal pelanggaran hukum pidana umum, semua prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan umum (Pasal 65 ayat (2) UU 34/2004). Salah satu pasal yang sekarang "keras" pembahasannya yakni yang berkaitan dengah proses dan prosedur penyidikan bagi anggota TNI.
Pemerintah "bersikeras" mengusulkan jika terjadi tindak pidana umum yang dilakukan anggota NTI maka proses penyidikannya dilakukan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) atau oditur. Salah satu kekhawatiran dan dasar argumennya, dikhawatirkan jika penyidikan dilakukan polisi akan terjadi bentrok dan konflik dengan prajurit dilapangan. Menanggapi usulan pemerintah, per 16 Oktober 2008, mayoritas fraksi di DPR menolak usulan ini. Sementara PAN, PBR dan PPP berpendapat lain. PKB dan PDS tidak menentukan sikap yang jelas.
Sejak Kapolri masih dijabat Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar, pihak Polri sudah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan ketentuan baru itu jika UU Pengadilan Militer disahkan. Sementara Marsekal Djoko Suyanto saat masih menjabat sebagai Panglima TNI sempat menyatakan pihak TNI menyerahkan sepenuhnya keputusan RUU Peradilan Militer pada Pemerintah dan DPR.
Kekhawatiran terjadinya keributan dilapangan, seperti dilontarkan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, sangat beralasan dan kuat. Namun, tentu mesti dicarikan solusinya agar tidak merusak prosedur hukum acara pidana umum yang selama ini dilakukan. Solusi yang bisa diambil antara lain, pertam, ada aturan peralihan, dilakukan secara bertahap. Kedua, tahap awal, bisa saja polisi didampingi oleh polisi militer saat melakukan penyidikan. Ketiga, sosialisasi yang intensif sejak saat ini dan terutama setelah UU Peradilan Militer disahkan. Saat ini, Presiden bersama-sama Panglima TNI dan Kapolri sebaiknya bertemu membicarakan masalah ini.
Hukum pidana berlaku untuk semua orang, tanpa memandang statusnya, entah itu warga negara bisa, prajurit, jenderal bahkan presiden sekalipun. Karenanya, hukum acara yang digunakan pun sama, di Indonesia, digunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pasal 1 ayat 1 KUHAP disebutkan, mereka yang diberi kewenangan penyidikan (kasus pidana umum) adalah polisi dan PNS yang diberi kewenangan tertentu atau penyidik PNS. "Lha penyidik militer (polisi militer) kan tidak termasuk karena dia tidak masuk dua kategori tadi," ujar Patra. Berdasarkan KUHAP, penyidik adalah pejabat polri atau pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu yang diberi wewenang khusus (Pasal 1 angka (1) KUHAP). Polisi militer bukanlah pegawai negeri sipil. Karenanya, menurut KUHAP tidak dapat melakukan penyidikan perkara tindak pidana umum.
Sekali lagi sosialisasi mengenai "aturan baru" dilingkungan TNI sangat perlu. Tentunya, tidak ada seorang panglima dan komandan yang mau melindungi prajuritnya yang malakukan kejahatan. Usulan pemerintah untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada polisi militer jelas akan merusak asas-asas hukum acara pidana umum yang berlaku. Memang, untuk menegakkan prinsip, bukan sesuatu yang mudah! Read More..
Pemerintah "bersikeras" mengusulkan jika terjadi tindak pidana umum yang dilakukan anggota NTI maka proses penyidikannya dilakukan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) atau oditur. Salah satu kekhawatiran dan dasar argumennya, dikhawatirkan jika penyidikan dilakukan polisi akan terjadi bentrok dan konflik dengan prajurit dilapangan. Menanggapi usulan pemerintah, per 16 Oktober 2008, mayoritas fraksi di DPR menolak usulan ini. Sementara PAN, PBR dan PPP berpendapat lain. PKB dan PDS tidak menentukan sikap yang jelas.
Sejak Kapolri masih dijabat Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar, pihak Polri sudah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan ketentuan baru itu jika UU Pengadilan Militer disahkan. Sementara Marsekal Djoko Suyanto saat masih menjabat sebagai Panglima TNI sempat menyatakan pihak TNI menyerahkan sepenuhnya keputusan RUU Peradilan Militer pada Pemerintah dan DPR.
Kekhawatiran terjadinya keributan dilapangan, seperti dilontarkan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, sangat beralasan dan kuat. Namun, tentu mesti dicarikan solusinya agar tidak merusak prosedur hukum acara pidana umum yang selama ini dilakukan. Solusi yang bisa diambil antara lain, pertam, ada aturan peralihan, dilakukan secara bertahap. Kedua, tahap awal, bisa saja polisi didampingi oleh polisi militer saat melakukan penyidikan. Ketiga, sosialisasi yang intensif sejak saat ini dan terutama setelah UU Peradilan Militer disahkan. Saat ini, Presiden bersama-sama Panglima TNI dan Kapolri sebaiknya bertemu membicarakan masalah ini.
Hukum pidana berlaku untuk semua orang, tanpa memandang statusnya, entah itu warga negara bisa, prajurit, jenderal bahkan presiden sekalipun. Karenanya, hukum acara yang digunakan pun sama, di Indonesia, digunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pasal 1 ayat 1 KUHAP disebutkan, mereka yang diberi kewenangan penyidikan (kasus pidana umum) adalah polisi dan PNS yang diberi kewenangan tertentu atau penyidik PNS. "Lha penyidik militer (polisi militer) kan tidak termasuk karena dia tidak masuk dua kategori tadi," ujar Patra. Berdasarkan KUHAP, penyidik adalah pejabat polri atau pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu yang diberi wewenang khusus (Pasal 1 angka (1) KUHAP). Polisi militer bukanlah pegawai negeri sipil. Karenanya, menurut KUHAP tidak dapat melakukan penyidikan perkara tindak pidana umum.
Sekali lagi sosialisasi mengenai "aturan baru" dilingkungan TNI sangat perlu. Tentunya, tidak ada seorang panglima dan komandan yang mau melindungi prajuritnya yang malakukan kejahatan. Usulan pemerintah untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada polisi militer jelas akan merusak asas-asas hukum acara pidana umum yang berlaku. Memang, untuk menegakkan prinsip, bukan sesuatu yang mudah! Read More..
Rabu, 15 Oktober 2008
Selamat Bagi 6 Hakim Agung Terpilih
Hitungan jam, Komisi III DPR RI akan memilih 6 calon hakim agung dari 18 calon yang diajukan Komisi Yudisial. Uji kelayakan dan kepatutan sudah digelar sejak senin lalu (13/10). Dari aspek keseimbangan, maka bisa saja DPR RI memilih 3 calon dari jalur non-karir, dan jumlah yang sama dari karir, yang diusulkan MA.
Nama-nama yang diusulkan KY antara lain: Syamsul Ma'arif, dengan jabatan terakhir Ketua KPPU; Takdir Rahmadi, jabatan terakhir Dekan FH Unand; Rusli Muhammad, dosen FH UII; Nyoman Serikat Putrajaya, dosen UNDIP. Kesemuanya CHA non-karir. Selanjutnya,
dari hakim non-karir, ada nama-nama I Gusti Made Antara, Waka PT Mataram; P Rosmala Sitorus, Ketua PT Pontianak; Muhammad Ramli, Waka PT Bengkulu; Suwardi, Waka PT DKI Jakarta.
Dukungan terbuka sudah nampak dari beberapa anggota Komisi III, seperti Nursyahbani Katjasungkana yang eksplisit memberikan apresiasi pada satu-satunya CHA perempuan, P Rosmala Sitorus. Anggota Komisi III lainnya, Nasir Djamil kepada media memberikan pujian kepada 4 CHA, diantaranya Nyoman Serikat Putra Jaya dan I Gusti Made Antara.
Sebenarnya tidak sulit memprediksi 6 nama yang akan dipilih DPR RI. Fit and proper test cenderung hanya melewati prosedur formal. Pada hari pertama dilakukan saja, hanya sekitar 20 anggota Komisi III dari total 49 yang bertahan di ruang rapat. Hal yang berbeda jika agendanya untuk mengambil keputusan, karena menyangkut suara. Inilah yang sering disampaikan, bahwa pada dasarnya para anggota komisi sudah jauh-jauh hari mempunyai jagonya sendiri-sendiri. Masyarakat diharuskan maklum karena DPR sendiri asalinya merupakan lembaga politik.
Dalam 3 hari ini tidak sedikit SMS yang masuk perihal keburukan CHA ke cellular phone. Begitu juga puja puji serta apresiasi. Mungkin ada benarnya. Tapi tentu tidak bisa ditelan mentah-mentah sebelum ada proses hukum yang dilakukan terhadap dugaan pidana yang dilakukan para calon. Untuk itulah diperlukan, minimal verifikasi oleh para anggota Komisi III. Inilah mengapa ke-49 anggota komisi perlu seksama dan bertahan mantap diruang sidang.
Dukungan ataupun kritik tentu positif dan hampir terjadi disetiap proses fit and proper tes pejabat negara, termasuk komisioner. Masih ingat kasus pemilihan pimpinan KPK? Sebelumnya para calon pimpinan sempat diragukan, namun perlahan muncul juga dukungan. Tidak lain tidak bukan karena aksi bukan janji; tidak lain karena kinerja.
Tahun lalu untuk "menggenjot kinerja" panitia anggaran DPR sudah menyetujui kenaikan tunjangan para hakim agung. Saat ini, sebagai contoh total gaji pokok, tunjangan struktural dan tunjangan kinerja, seorang ketua MA mencapai kurang lebih Rp74,3 juta. Kenaikan tunjangan semacam ini tidak lain agar para hakim agung "nyaman" dan tidak lagi memikirkan "penghasilan" selain dari menegakkan keadilan dan mewujudkan aspirasi keadilan masyarakat.
Bagi siapa pun yang terpilih sepatutnya diucapkan selamat. Bukan gampang, 18 CHA itu sampai ke proses uji kelayakan dan kepatutan (lihat Pasal 7 UU 5/2004). Harapannya, tentu ke-6 hakim agung yang terpilih dapat menjadi teladan baru. Bukan sebaliknya menjadi bagian dari masalah yang sudah ada dalam tubuh MA. Saat ini, kondisinya masih surplus janji defisit bukti.
-------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 7 UU 5/2004:
(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung seorang calon harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang
hukum;
d. berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim termasuk
sekurang-kurangnya 3 tiga)tahun menjadi hakim tinggi.
(2) Apabila dibutuhkan, hakim agung dapat diangkat tidak berdasarkan sistem karier dengan syarat:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan
huruf e;
b. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 25
(dua puluh lima) tahun;
c. berijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain
yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Read More..
Nama-nama yang diusulkan KY antara lain: Syamsul Ma'arif, dengan jabatan terakhir Ketua KPPU; Takdir Rahmadi, jabatan terakhir Dekan FH Unand; Rusli Muhammad, dosen FH UII; Nyoman Serikat Putrajaya, dosen UNDIP. Kesemuanya CHA non-karir. Selanjutnya,
dari hakim non-karir, ada nama-nama I Gusti Made Antara, Waka PT Mataram; P Rosmala Sitorus, Ketua PT Pontianak; Muhammad Ramli, Waka PT Bengkulu; Suwardi, Waka PT DKI Jakarta.
Dukungan terbuka sudah nampak dari beberapa anggota Komisi III, seperti Nursyahbani Katjasungkana yang eksplisit memberikan apresiasi pada satu-satunya CHA perempuan, P Rosmala Sitorus. Anggota Komisi III lainnya, Nasir Djamil kepada media memberikan pujian kepada 4 CHA, diantaranya Nyoman Serikat Putra Jaya dan I Gusti Made Antara.
Sebenarnya tidak sulit memprediksi 6 nama yang akan dipilih DPR RI. Fit and proper test cenderung hanya melewati prosedur formal. Pada hari pertama dilakukan saja, hanya sekitar 20 anggota Komisi III dari total 49 yang bertahan di ruang rapat. Hal yang berbeda jika agendanya untuk mengambil keputusan, karena menyangkut suara. Inilah yang sering disampaikan, bahwa pada dasarnya para anggota komisi sudah jauh-jauh hari mempunyai jagonya sendiri-sendiri. Masyarakat diharuskan maklum karena DPR sendiri asalinya merupakan lembaga politik.
Dalam 3 hari ini tidak sedikit SMS yang masuk perihal keburukan CHA ke cellular phone. Begitu juga puja puji serta apresiasi. Mungkin ada benarnya. Tapi tentu tidak bisa ditelan mentah-mentah sebelum ada proses hukum yang dilakukan terhadap dugaan pidana yang dilakukan para calon. Untuk itulah diperlukan, minimal verifikasi oleh para anggota Komisi III. Inilah mengapa ke-49 anggota komisi perlu seksama dan bertahan mantap diruang sidang.
Dukungan ataupun kritik tentu positif dan hampir terjadi disetiap proses fit and proper tes pejabat negara, termasuk komisioner. Masih ingat kasus pemilihan pimpinan KPK? Sebelumnya para calon pimpinan sempat diragukan, namun perlahan muncul juga dukungan. Tidak lain tidak bukan karena aksi bukan janji; tidak lain karena kinerja.
Tahun lalu untuk "menggenjot kinerja" panitia anggaran DPR sudah menyetujui kenaikan tunjangan para hakim agung. Saat ini, sebagai contoh total gaji pokok, tunjangan struktural dan tunjangan kinerja, seorang ketua MA mencapai kurang lebih Rp74,3 juta. Kenaikan tunjangan semacam ini tidak lain agar para hakim agung "nyaman" dan tidak lagi memikirkan "penghasilan" selain dari menegakkan keadilan dan mewujudkan aspirasi keadilan masyarakat.
Bagi siapa pun yang terpilih sepatutnya diucapkan selamat. Bukan gampang, 18 CHA itu sampai ke proses uji kelayakan dan kepatutan (lihat Pasal 7 UU 5/2004). Harapannya, tentu ke-6 hakim agung yang terpilih dapat menjadi teladan baru. Bukan sebaliknya menjadi bagian dari masalah yang sudah ada dalam tubuh MA. Saat ini, kondisinya masih surplus janji defisit bukti.
-------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 7 UU 5/2004:
(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung seorang calon harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang
hukum;
d. berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim termasuk
sekurang-kurangnya 3 tiga)tahun menjadi hakim tinggi.
(2) Apabila dibutuhkan, hakim agung dapat diangkat tidak berdasarkan sistem karier dengan syarat:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan
huruf e;
b. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 25
(dua puluh lima) tahun;
c. berijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain
yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Read More..
Langganan:
Postingan
(Atom)