Selasa, 25 Agustus 2009

Mewajibkan Birokrasi Berbahasa Daerah Melanggar Konstitusi

Tak salah jika seseorang memperoleh manfaat dari budaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraannya. Tak salah jika seseorang atau masyarakat menggunakan identitas budayanya ditengah perkembangan zaman dan peradaban. Tidak salah juga jika masyarakat memelihara dan mengembalikan nilai-nilai budayanya. Menjadi amanat konstitusi kepada pemerintah untuk memajukan kebudayaan nasional. Namun keliru jika suatu pemerintahan daerah mewajibkan pegawai pemda menggunakan bahasa tertentu dengan dalih melestarikan bahasa, dengan alasan mempertahankan dan menunjukkan kebanggaan pada budaya adiluluhung.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubowono X pada 15 Agustus lalu mengeluarkan kebijakan seluruh pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) wajib berbahasa Jawa. Menurut Kepala Biro Umum, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Pemprov DIY, Sigit Sapto Raharjo, kewajiban ini hanya untuk komunikasi lisan. Sementara untuk komunikasi tertulis tetap menggunakan bahasa Indonesia, karena terkait dengan arsip dan dokumentasi pemerintahan. Idenya, bisa diterima dan mudah disosialisasikan. Namun tidak dapat dibenarkan karena sejumlah alasan.

Pertama, dari aspek konstitusi, jelas kewajiban yang terkesan baik ini melanggar aturan dasar bernegara dan pemerintahan. Dalam konstitusi UUD 1945, dijelaskan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Ketentuan ini berlaku untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat. Namun mewajibkan aparat birokrasi, tidak dapat disandarkan dalam pasal 32 UUD 1945. Sebagai aparat publik, maka melekat Pasal 36 UUD 1945 yang menyatakan "Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia".

Mengapa demikian? Sejatinya birokrasi merupakan pegawai negara yang berfungsi sebagai pegawai publik, bukan bawahan pemerintah. Di Indonesia instansi negara sejak lama direduksi menjadi instansi pemerintah dalam hukum administrasi (administratief recht atau bestuurech), padahal yang lebih tepat birokrasi merupakan bagian dari administrasi negara (verwaltung). Pipit Kartawidjaya, dalam kuliah umum di YLBHI tahun lalu sempat memberi penjelasan bahwa birokrasi bukanlah kepanjangan tangan apalagi bawahan pemerintah. Dengan kata lain, birokrasi merupakan abdi negara, bukan abdi kekuasaan apalagi tunduk pada kekuasaan pemerintah yang sewenang-wenang. Doktrin lahir dengan dasar pemikiran, kepala pemerintahan bisa saja berganti, namun alat negara atau birokrasinya tetap.

Kedua, diranah publik, para pemuda bangsa ini telah mengikrarkan sumpah pemuda pada 28 Oktober 1928, yang bersumpah menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Sekali lagi, karena birokrasi merupakan aparat publik, maka bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia bukan bahasa suku tertentu.

Jika tujuan Sri Sultan Hamengkubowono X adalam melestarikan bahasa, maka yang mestinya dilakukan Pemda DIY adalah menjamin hak dan kebebasan setiap orang untuk berperan serta dalam kehidupan budaya (to take part in cultural life), seperti yang dijamin secara eksplisit dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya - yang telah diratifikasi melalui UU 11/2005. Jadi regulasi yang diterbitkan adalah untuk memberikan seluas-luasnya kesempatan dan sarana bagi pelestarian bahasa dikalangan masyarakat dikalangannya sendiri (forum internum), dirana privat atau wilayah oikos (res privata atau rumah tangga). Ketika menyangkut fungsi publik, maka berlakulah bahasa yang disepakati sebagai bahasa pemersatu: bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulisan.

Ketiga, surat keputusan atau regulasi yang diterbitkan Pemda DIY justru dapat jatuh ke juran dan praktik diskriminasi berdasarkan bahasa. Karena dalam praktik bisa terjadi sanksi karena bahasa, seleksi atas dasar keterampilan berbahasa atau menutup peluang bagi suku lain yang berminat melamar menjadi aparat birokrasi di provinsi ini karena tidak dapat berbahasa Jawa.

Sebagai tambahan, kebijakan tersebut sama sekali tidak berdasar karena tidak ada alasan hukum yang jelas dan rasional. Alasan mempertahankan dan menunjukkan kebanggaan pada budaya adiluluhung bukanlah alasan hukum. Karena bisa disalahgunakan. Sebagai ilustrasi, kali ini diwajibkan berkomunikasi berbasa Jawa. Lain waktu, dengan alasan yang sama, aparat birokrasi diwajibkan mesti bisa menari klasik dan asli Yogyakarta. Kita setuju bahasa dan budaya Jawa dilestarikan, tapi bukan dengan cara mewajibkannya kepada pegawai publik, terlebih saat menjalankan fungsi pelayanannya!
Read More..

Selasa, 21 Oktober 2008

2 Tugas Pansus Orang Hilang: Menemukan 13 Korban Penculikan dan Mendorong Proses Hukum

"Hidupnya" Panitia Khusus yang dibentuk untuk Kasus Orang Hilang (Pansus Orang Hilang) DPR RI mendapat perhatian banyak kalangan. Terlebih setelah ketua Pansus Effendi Simbolon pada 18 Oktober lalu menyampaikan rencana pemanggilan pejabat dan mantan petinggi TNI yang diduga terkait dengan kasus dugaan pelanggaran HAM berat ini. Padahal, Pansus sendiri sudah dibentuk pada awal tahun lalu, tepatnya hasil putusan sidang paripurna DPR RI pada 27 Februari 2007. Saat itu penulis sudah pernah memberikan apresiasi terbentuknya Pansus ini. Salah satu harapan dari masyarakat, terutama keluarga korban Pansus yang dibentuk bisa memfasilitasi, menemukan 13 aktivis pro-demokrasi korban penculikan yang terjadi pada 1997/1998.

Rencana yang terkesan "tiba-tiba" tersebut tentu menimbulkan polemik. Ketua DPR RI Agung Laksono bahkan sempat akan memanggil Pansus untuk meminta klarifikasi. Sebaliknya Effendi Simbolon Ketua Pansus Orang Hilang menyatakan dirinya tidak perlu konsultasi dengan pimpinan layaknya manajer dengan dirut. Hari ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun sempat menggelar rapat kabinet memanggil Menko Polkam, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kapolri, Mensesneg dan Seskab. Sempat Panglima TNI, Jaksa Agung dan Seskab secara tegas membantah berita negatif yang mengaitkan keterlibatan SBY dalam kasus orang hilang ini.

Secara khusus Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menyatakan TNI telah selesai menangani kasus orang hilang, yakni dengan melakukan pemeriksaan di pengadilan militer dan membentuk dewan kehormatan perwira.

Sementara petinggi Partai Demokrat membantah keterkaitan SBY saat menjabat sebagai Assospol Kassospol ABRI saat peristiwa penghilangan paksa itu terjadi. Selanjutnya, Partai Gerinda menyarankan agar Prabowo tidak menghadiri acara pemanggilan Pansus, karena dinilai merupakan manuver politik sesaat untuk menjegal calon presiden dalam Pemilu 2009 yang berlatar belakang militer. Ketua Fraksi Golkar sendiri sampai siang hari tadi belum memberikan persetujuan atas rencana pemanggilan sejumlah mantan pejabat militer.

Jika ada kepentingan politik dari Pansus, tentu bisa dipahami, karena memang dibentuk oleh DPR sebagai lembaga politik. Namun dari segi penegakan hukum, tentu harapannya keliru dibebankan kepada Pansus Orang Hilang ini. Dukungan politik yang sungguh-sungguh dari sebagian besar anggota DPR-lah yang diharapkan untuk mendorong proses hukum (pro-justitia) atas dugaan pelanggaran HAM berat ini, dengan muara kasus ini diperiksa dan diputus di pengadilan HAM ad hoc. Tujuan pemeriksaan di pengadilan ini, tentu tidak lain adalah mengungkapkan kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga korban.

Saat ini, sudah bukan tempatnya Pansus mengulang pertanyaan-pertanyaan tentang kronologis, atau derita yang dirasakan para korban dan keluarga korban. Pansus tinggal membaca dokumen penyelidikan yang disusun Komnas HAM, berita acara pemeriksaan para korban yang selamat di kepolisian, dan seterusnya. Sekarang Pansus mesti mengerahkan segenap energi politiknya untuk membantu mencari kejelasan 13 korban yang masih belum diketahui rimbanya.

Ketigabelas korban itu: (1) Yani Afrie (2) Sony (3) Herman Hendrawan, (4) Dedi Hamdun, (5) Noval Alkatiri (6) Ismail (7) Suyat (8) Petrus Bima Anugerah (9) Wiji Thukul (10) Ucok Munandar Siahaan (11) Hendra Hambali (12) Yadin Muhidin, dan (13) Abdun Nasser. Peristiwa penghilangan paksa ini juga menimpa Leonardus alias Gilang yang belakangan ditemukan tewas. Sementara korban yang diculik dan dibebaskan, antara lain Mugianto, Aan Rusdianto, Nezar Patria, Faisol Reza, Rahardja Waluyo Jati, Harjanto Taslam, Andi Arief, Pius Lustrilanang, Desmond J. Mahesa, dan ST.

Tanpa ada keinginan dan keseriusan untuk memfasilitasi pencarian korban penculikan paksa dan mendorong proses hukum. Tak ada salahnya, penilaian masyarakat bahwa Pansus sedang mencari tulang didalam telur: hanya mencari-cari kesalahan orang!
Read More..

Jumat, 17 Oktober 2008

Penyidikan Prajurit oleh Polisi: Panglima TNI dan Kapolri Perlu Bertemu

Sejak pemisahan TNI dan Polri, secara otomatis sejumlah peraturan perundang-undangan perlu diubah untuk mengakomodasi semangat reformasi 1998. Diantaranya, perubahan Undang-Undang tentang Peradilan Militer. UU TNI mengamanatkan dalam hal pelanggaran hukum pidana umum, semua prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan umum (Pasal 65 ayat (2) UU 34/2004). Salah satu pasal yang sekarang "keras" pembahasannya yakni yang berkaitan dengah proses dan prosedur penyidikan bagi anggota TNI.

Pemerintah "bersikeras" mengusulkan jika terjadi tindak pidana umum yang dilakukan anggota NTI maka proses penyidikannya dilakukan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) atau oditur. Salah satu kekhawatiran dan dasar argumennya, dikhawatirkan jika penyidikan dilakukan polisi akan terjadi bentrok dan konflik dengan prajurit dilapangan. Menanggapi usulan pemerintah, per 16 Oktober 2008, mayoritas fraksi di DPR menolak usulan ini. Sementara PAN, PBR dan PPP berpendapat lain. PKB dan PDS tidak menentukan sikap yang jelas.

Sejak Kapolri masih dijabat Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar, pihak Polri sudah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan ketentuan baru itu jika UU Pengadilan Militer disahkan. Sementara Marsekal Djoko Suyanto saat masih menjabat sebagai Panglima TNI sempat menyatakan pihak TNI menyerahkan sepenuhnya keputusan RUU Peradilan Militer pada Pemerintah dan DPR.

Kekhawatiran terjadinya keributan dilapangan, seperti dilontarkan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, sangat beralasan dan kuat. Namun, tentu mesti dicarikan solusinya agar tidak merusak prosedur hukum acara pidana umum yang selama ini dilakukan. Solusi yang bisa diambil antara lain, pertam, ada aturan peralihan, dilakukan secara bertahap. Kedua, tahap awal, bisa saja polisi didampingi oleh polisi militer saat melakukan penyidikan. Ketiga, sosialisasi yang intensif sejak saat ini dan terutama setelah UU Peradilan Militer disahkan. Saat ini, Presiden bersama-sama Panglima TNI dan Kapolri sebaiknya bertemu membicarakan masalah ini.

Hukum pidana berlaku untuk semua orang, tanpa memandang statusnya, entah itu warga negara bisa, prajurit, jenderal bahkan presiden sekalipun. Karenanya, hukum acara yang digunakan pun sama, di Indonesia, digunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pasal 1 ayat 1 KUHAP disebutkan, mereka yang diberi kewenangan penyidikan (kasus pidana umum) adalah polisi dan PNS yang diberi kewenangan tertentu atau penyidik PNS. "Lha penyidik militer (polisi militer) kan tidak termasuk karena dia tidak masuk dua kategori tadi," ujar Patra. Berdasarkan KUHAP, penyidik adalah pejabat polri atau pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu yang diberi wewenang khusus (Pasal 1 angka (1) KUHAP). Polisi militer bukanlah pegawai negeri sipil. Karenanya, menurut KUHAP tidak dapat melakukan penyidikan perkara tindak pidana umum.

Sekali lagi sosialisasi mengenai "aturan baru" dilingkungan TNI sangat perlu. Tentunya, tidak ada seorang panglima dan komandan yang mau melindungi prajuritnya yang malakukan kejahatan. Usulan pemerintah untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada polisi militer jelas akan merusak asas-asas hukum acara pidana umum yang berlaku. Memang, untuk menegakkan prinsip, bukan sesuatu yang mudah!
Read More..
Load Counter