Senin, 29 September 2008

Segera terbitkan SK pemberhentian hakim agung

Pengerdilan isu revisi Undang-Undang MA sangat menyesatkan. Masalah perpanjangan usia hakim agung tidak memiliki dasar yang kuat untuk dilanjutkan. Tidak perlu ada perpanjangan usia hakim agung sampai dengan 70 tahun.

Revisi UU MA semestinya diletakkan sebagai tindak lanjut dari pertimbangan hukum dan amar putusan permohonan uji materil UU Kekuasaan Kehakiman (4/2004) dan UU Komisi Yudisial (22/2004)di MK oleh 31 hakim agung dalam perkara nomor 005/PUU-IV/2006.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK meminta DPR dan Presiden merevisi UU KY dan melakukan perbaikan yang integral UU Kekuasan Kehakiman, UU MA dan UU MK untuk keperluan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap isu yang fundamental, yakni pengawasan dan sanksi terhadap hakim agung dan hakim konstitusi, serta hubungan antar lembaga, KY, MA dan MK.

Masalah di MA jangan sampai dibonsai sebatas perpanjangan usia pensiun. Masalah di MA jauh lebih fundamental. Mulai dari rekening liar, penolakan pemeriksaan biaya perkara oleh BPK, hingga persepsi peradilan Indonesia terburuk di Asia.

Kurun 2005 - 2007, KY telah menyampaikan 3.120 kasus yang mestinya mendapat tindak lanjut MA berkaitan dengan prilaku dan profesionalisme hakim.Satu contoh, beberapa waktu lalu KY menilai hakim pengadilan khusus tipikor Kresna Menon bermasalah termasuk direkomendasikan diberikan sanksi, namun Ketua MA Bagir Manan tetap mempromosikannya menjadi Waka PN Bandung. Kresna tersangkut kasus penyuapan hakim agung dengan terdakwa Harini Wijoso yang sudah divonis 4 tahun penjara. Kresna yang menjadi ketua majelis ketika itu, menolak menghadirkan Bagir Manan ke pengadilan untuk memberi kesaksian dalam kasus yang juga sempat menyeret nama Probosutedjo.

Tidak sedikit hakim yang juga menginginkan pembaruan dan memimpikan perbaikan. Hakim-hakim progresif ini perlu terus diidentifikasi dan tentu dipromosikan untuk menggantikan posisi hakim agung. Regenerasi di tubuh MA perlu untuk memberikan energi dan hawa baru untuk menjadi pelumas jalannya perbaikan di MA dan lembaga peradilan dibawahnya. Perpanjangan usia pensiun saat ini akan memacetkan regenerasi hakim agung.

Isu perpanjangan usia hakim agung jelas bukan prioritas. Boleh saja wacana ini dibuka 5 sampai 10 tahun lagi, atau sampai semua hakim agung di MA merupakan hasil seleksi yang dilakukan Komisi Yudisial. Karenanya, surat keputusan pemberhentian hakim yang sudah memasuki usia 67 tahun mesti segera diproses dan diterbitkan, tanpa perlu berlama-lama.

Tidak ada komentar:

Load Counter