Rabu, 01 Oktober 2008

Pancasila: Pengamalan Sila Ke-5 oleh DPR Rendah

Kata "keadilan" dimuat dalam pembukaan dan sejumlah pasal Undang-undang Dasar 1945. Kata "keadilan" dimuat bagian dari argumen mengapa bangsa ini menentang dan melawan segala bentuk penjajahan, sebagai sebuah hak segala bangsa. Kata "keadilan" juga digunakan sebagai dasar bagi perekonomian nasional. Keadilan sosial" merupakan salah satu dasar bangsa ini berhikmat membentuk pemerintah Negara Indonesia: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam sila ke-5 dasar negara Pancasila. Agaknya, tidak semua anggota DPR memahami nilai ini.

Dini hari tadi, 1 Oktober, di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPR RI Agung Laksono menandatangani dan membaca ikrar kesetiaan terhadap Pancasila.

Sebagai representasi dari wakil rakyat, tentu ikrar ini perlu diikuti upaya konkret semua anggota DPR untuk mewujudkan dasar-dasar negara, termasuk "keadilan sosial" bagi seluruh rakyat Indonesia. Antara lain, tidak mengulangi kesalahan membentuk undang-undang yang semakin menjauhkan cita-cita keadilan sosial, seperti UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal atau peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan penambangan terbuka di "kawasan hutan lindung": undang-undang yang mengundang praktik-praktik neo-liberalisme dan perusakan lingkungan hidup.

Hampir 5 tahun, DPR dapat dikatakan belum mampu mendorong pemerintah untuk benar-benar mewujudkan keadilan sosial bagi bangsa ini. Apa ada hasil rencana interplasi kasus lumpur panas Lapindo? Apa muara hak angket kenaikan harga BBM?

Dalam perspektif hak asasi manusia, perwujudan keadilan sosial, berjalan paralel dengan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (hak ekosob), termasuk hak atas perumahan, hak atas kesehatan, hak atas air, atau hak atas pendidikan bagi setiap orang.

Mengisi waktu hingga Pemilu 2009, sebaiknya DPR serius, antara lain mengawasi pelaksanaan anggaran 20 persen APBN untuk pendidikan. Dengan demikian, ikrar kesetiaan terhadap Pancasila yang telah dibacakan Ketua DPR, bisa terlihat wujudnya.

Semoga tanggungjawab yang dipikul para anggota DPR, sampai 2009, tidak terlupa atau dilupakan ditengah hiruk pikuk dan sibuk memasang spanduk!

Tidak ada komentar:

Load Counter