Rabu, 15 Oktober 2008

Selamat Bagi 6 Hakim Agung Terpilih

Hitungan jam, Komisi III DPR RI akan memilih 6 calon hakim agung dari 18 calon yang diajukan Komisi Yudisial. Uji kelayakan dan kepatutan sudah digelar sejak senin lalu (13/10). Dari aspek keseimbangan, maka bisa saja DPR RI memilih 3 calon dari jalur non-karir, dan jumlah yang sama dari karir, yang diusulkan MA.

Nama-nama yang diusulkan KY antara lain: Syamsul Ma'arif, dengan jabatan terakhir Ketua KPPU; Takdir Rahmadi, jabatan terakhir Dekan FH Unand; Rusli Muhammad, dosen FH UII; Nyoman Serikat Putrajaya, dosen UNDIP. Kesemuanya CHA non-karir. Selanjutnya,
dari hakim non-karir, ada nama-nama I Gusti Made Antara, Waka PT Mataram; P Rosmala Sitorus, Ketua PT Pontianak; Muhammad Ramli, Waka PT Bengkulu; Suwardi, Waka PT DKI Jakarta.

Dukungan terbuka sudah nampak dari beberapa anggota Komisi III, seperti Nursyahbani Katjasungkana yang eksplisit memberikan apresiasi pada satu-satunya CHA perempuan, P Rosmala Sitorus. Anggota Komisi III lainnya, Nasir Djamil kepada media memberikan pujian kepada 4 CHA, diantaranya Nyoman Serikat Putra Jaya dan I Gusti Made Antara.

Sebenarnya tidak sulit memprediksi 6 nama yang akan dipilih DPR RI. Fit and proper test cenderung hanya melewati prosedur formal. Pada hari pertama dilakukan saja, hanya sekitar 20 anggota Komisi III dari total 49 yang bertahan di ruang rapat. Hal yang berbeda jika agendanya untuk mengambil keputusan, karena menyangkut suara. Inilah yang sering disampaikan, bahwa pada dasarnya para anggota komisi sudah jauh-jauh hari mempunyai jagonya sendiri-sendiri. Masyarakat diharuskan maklum karena DPR sendiri asalinya merupakan lembaga politik.

Dalam 3 hari ini tidak sedikit SMS yang masuk perihal keburukan CHA ke cellular phone. Begitu juga puja puji serta apresiasi. Mungkin ada benarnya. Tapi tentu tidak bisa ditelan mentah-mentah sebelum ada proses hukum yang dilakukan terhadap dugaan pidana yang dilakukan para calon. Untuk itulah diperlukan, minimal verifikasi oleh para anggota Komisi III. Inilah mengapa ke-49 anggota komisi perlu seksama dan bertahan mantap diruang sidang.

Dukungan ataupun kritik tentu positif dan hampir terjadi disetiap proses fit and proper tes pejabat negara, termasuk komisioner. Masih ingat kasus pemilihan pimpinan KPK? Sebelumnya para calon pimpinan sempat diragukan, namun perlahan muncul juga dukungan. Tidak lain tidak bukan karena aksi bukan janji; tidak lain karena kinerja.

Tahun lalu untuk "menggenjot kinerja" panitia anggaran DPR sudah menyetujui kenaikan tunjangan para hakim agung. Saat ini, sebagai contoh total gaji pokok, tunjangan struktural dan tunjangan kinerja, seorang ketua MA mencapai kurang lebih Rp74,3 juta. Kenaikan tunjangan semacam ini tidak lain agar para hakim agung "nyaman" dan tidak lagi memikirkan "penghasilan" selain dari menegakkan keadilan dan mewujudkan aspirasi keadilan masyarakat.

Bagi siapa pun yang terpilih sepatutnya diucapkan selamat. Bukan gampang, 18 CHA itu sampai ke proses uji kelayakan dan kepatutan (lihat Pasal 7 UU 5/2004). Harapannya, tentu ke-6 hakim agung yang terpilih dapat menjadi teladan baru. Bukan sebaliknya menjadi bagian dari masalah yang sudah ada dalam tubuh MA. Saat ini, kondisinya masih surplus janji defisit bukti.

-------------------------------------------------------------------------------------

Pasal 7 UU 5/2004:
(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung seorang calon harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang
hukum;
d. berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim termasuk
sekurang-kurangnya 3 tiga)tahun menjadi hakim tinggi.

(2) Apabila dibutuhkan, hakim agung dapat diangkat tidak berdasarkan sistem karier dengan syarat:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan
huruf e;
b. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 25
(dua puluh lima) tahun;
c. berijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain
yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Tidak ada komentar:

Load Counter