Kamis, 09 Oktober 2008

HUT TNI ke-63: Hentikan Perintah Pengosongan Rumah yang Dihuni Purnawirawan

Penggusuran paksa atau perintah pengosongan rumah dinas terjadi hampir setiap tahun. Korbannya ribuan purnawirawan TNI dan keluarganya. Praktik penggusuran paksa ini tidak hanya dialami purnawirawan berpangkat rendah, juga dialami mantan pimpian TNI sendiri. Sepuluh tahun reformasi TNI, belum mampu menjawab masalah perumahan bagi prajurit. Karenanya 5 agenda reformasi TNI yang dikemukakan Panglima TNI Djoko Susato dalam peringatan HUT TNI ke-6,3termasuk peningkatan kesejahteraan prajurit sangat relevan. Langkah paling cepat yang bisa dilakukan adalah: moratorium penggusuran paksa dan perintah pengosongan rumah yang dihuni para purnawirawan TNI.

Beberapa contoh dapat dikemukakan. Di Makasar penolakan penggusuran sudah mulai pada 2001. Korbannya, antara lain para purnawirawan yang telah mendiami rumah dinas sejak 1956.

Februari 2004 penggusuran rumah purnawirawan TNI AU terjadi di jalan Mustang Polonia, Medan. Bahkan penggusuran terjadi dini hari pukul 05.30 bertepatan dengan hari raya Idul Adha, saat para pemilik rumah sedang menunaikan shalat. Korbannya, 3 orang purnawirawan berpangkat kolonel dan letkol.

Di Jakarta April 2004, perintah pengosongan rumah dilakukan bagi para purnawirawan TNI AD di komplek Gatot Subroto Jakarta. Korbannya kali ini mantan pimpinan TNI AD sendiri, seperti Mayjen TNI Purn Atam Surakusumah, Brigjen TNI Purn Ben Mboi, dan Brigjen Sudarso. Para purn Jenderal ini sempat didampingi oleh LBH Jakarta.

Di Surabaya pada 2006, penggusuran terjadi di daerah yang dihuni purnawirawan TNI AL di Surabaya. Didampingi LBH Surabaya, 8 orang perwakilan dari Badan Kontak TNI AL sempat mendatangi Komisi I DPR RI. Ditahun yang sama di bulan Maret, penggusuran dilakukan secara tertutup di Semarang. Dua orang purnawirawan Serka Mudakir dan Letkol Rubyni Slamet bahkan sempat mendirikan tenda di sekitar bundaran air mancur di jalan Pahlawan akibat rumah dinas mereka digusur.

Maret 2008, sekitar 350 jiwa diusir para purnawirawan dan keluarga TNI AD di Komplek Pejambon sempat juga menolak pengosongan rumah yang ditempati mereka selama puluhan tahun. Warga beralasan, lahan yang ditempati bukan aset TNI AD melainkan lahan peninggalan zaman Belanda yang dititipkan oleh gereja.

Selanjutnya, Agustus tahun ini, giliran sekitar 500 kepala keluarga di komplek Kodam 0505 Kramat Jati yang diperintahkan mengosongkan rumah yang ditempatinya. Menariknya, para penghuni bersikeras menolak penggusuran karana sejak ditinggali pada 1951 mereka membayar sendiri seluruh fasilitas termasuk listrik dan BWB. Pada bulan yang sama penggusuran juga menimpa 156 purnawirawan TNI AU di perumahan Dwikora Cimanggis Depok Jawa Barat.

Dari pengalaman mengadvokasi kasus, masalah penggusuran paksa dan perintah pengosongan rumah bagi purnawirawan seringkali berakar setidaknya dari 3 soal pokok. Pertama, pihak Mabes dinilai tidak memberikan lahan pengganti yang memadai. Kedua, tidak ada ganti kerugian yang adil. Ketiga, lahan atau rumah yang selama ini dihuni ditukar guling dan dijual ke pihak swasta.

Saat masih aktif para prajurit dipungut tabungan wajib perumahan. Selain itu warga seringkali bertahan dengan menggunakan dasar Peraturan Presiden Nomor 31/2005 tentang Rumah Dinas yang diperbolehkan untuk dihuni purnawirawan dan keluarganya. Langkah bijaksana jika Mabes TNI berhenti memberi perintah pengosongan rumah dinas atau rumah yang dihuni para purnawirawan, jika tidak ada relokasi, ressetlement, atau ganti kerugian yang adil!.

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Bung Patra,

Saya kurang jelas dengan masalah uang tabungan perumahan yang dipungut dari anggota TNI tersebut. Apakah hilang begitu saja atau memang tidak memadai untuk membeli rumah?

Orang tua saya juga pensiunan PNS, yang terbantu dengan tabungan perumahan semasa dinas, sehingga akhirnya dapat memiliki rumah sendiri ketika pensiun.

Mungkin Mabes TNI harus mulai memikirkan pengelolaan tabungan perumahan yang transparan, sehingga pada saat memasuki MPP, Mabes TNI dapat mengajak anggota TNI tsb untuk membicarakan hasil tabungan dan rencana pembelian rumah yang terjangkau.

Lia Marpaung mengatakan...

sewaktu masih tinggal di papua, saya pernah melihat peristiwa pengusiran rumah purnawirawan....sungguh mengenaskan....berapa sih penghasilan mrk semasa dinas, dan berapa sih pensiunan mereka saat ini ??? mana mungkin cukup untuk membeli rumah yang layak...dan tidak semua mantan purnawirawan itu berbisnis seperti rekan2nya yang lain....yg jelas mrk yang berbisnis dan emang dah kaya ga mungkin [lagi] tinggal di kompek AD...jadi yg masih tinggal di kompek AD yang memang mereka yang ga bisa bisnis dan boleh dibilang jujur....trus, dimana sih penghargaan dan rasa kemanusiaan pemerintah buat mereka yang pastinya juga pernah turut berjasa dalam mengamankan negeri ini...!

Lia Marpaung mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Load Counter