Minggu, 05 Oktober 2008

Parliamentary Threshold Bertentangan dengan Konstitusi

Tak akan lama, isu "parliamentary threshold" (PT) akan menyemarakan lagi pemberitaan media, terutama setelah penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap anggota DPR RI yang dijadwalkan 9 - 26 Oktober 2008. Awal Agustus lalu, rencana pengajuan judicial review di MK oleh belasan Parpol sempat disampaikan Ketua Umum PPD Oesman Sapta yang dipercaya menjadi koordinator Forum Komunikasi 18 Parpol. Tidak tertutup kemungkinan Parpol yang akan terlibat menjadi 22 Parpol dengan tambahan 4 Parpol yang ditetapkan KPU belakangan.

Berdasarkan hasil Pemilu 2004, hanya 8 Parpol yang dapat memenuhi ketentuan perolehan suara PT dan memperoleh kursi, yakni: (1) Partai Golkar (23,27%); (2) PDIP (19.82%); (3) PPP (10.55%); (4) Partai Demokrat (10,00%); (5) PAN (9,64%); (6) PKB (9,45%) dan (7) PKS (8,18%); (8) PBR (2,55%). Jika mengacu pada hasil Pemilu 2004, diperkirakan tidak sampai 10 Parpol yang bisa mendudukan calegnya di kursi DPR RI, selebihnya bisa dibilang Parpol peserta Pemilu yang lain bergotong royong menyumbang suara untuk parpol-parpol yang memenuhi syarat 2,5 ambang batas perolehan suara dari jumlah suara yang sah secara nasional. Dengan kata lain, Parpol yang tidak memperolah 2,5% suara, berdasarkan Pasal 202 (1) UU 10/2008 tidak dapat mendudukan wakilnya untuk duduk di Senayan. Ketentuan PT ini tidak berlaku untuk DPRD tingkat I dan II.

Saat ini, 38 Parpol - bertambah 14 Parpol baru dibandingkan Pemilu 2004 - telah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2009. Empat parpol yang nomor urutnya diundi belakangan ditetapkan KPU berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai tindak lanjut dari permohonan judicial review 7 Parpol terhadap UU Pemilu yang dikabulkan MK beberapa waktu lalu (Putusan Perkara No 12/PUU-VI/2008). Ketujuh parpol ini memberikan kuasa hukum pada para advokat, dipimpin Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia untuk menguji Pasal 316(d) UU Pemilu.

Sejumlah argumen penolakan aturan PT yang dihimpun dari berbagai media, antara lain: pertama, belum tentu 8 Parpol nanti bisa memenuhi syarat 2,5 persen. Artinya, suara terbagi rata, akibatnya tidak ada satu parpol pun yang bisa mengirimkan wakilnya ke DPR RI. Hal ini tentu bisa saja terjadi, namun tidak sedikit orang yang meragukan benar-benar terjadi dalam praktek.

Kedua, aturan PT dinilai memasung demokrasi dan tidak adil, karena menghilangkan begitu banyak suara pemilih salah satu parpol, yang suaranya dibagikan ke Parpol yang memenuhi PT. Di Jerman, yang menerapkannya, kursi parpol yang tidak mencapai kualifikasi PT dibiarkan kosong, sehingga jumlah anggota parlemen Jerman fluktuatif.

Argumen ketiga, aturan PT berpotensi menimbulkan konflik, jika masyarakat pemilih tidak terima suaranya dialihkan ke Parpol lain, yang tidak sesuai dengan pilihan dan aspirasinya.

Untuk rencana pengajuan judicial review di MK, telah dua kali pertemuan dilaksanakan dengan pihak Parpol dan Badan Pengurus YLBHI. Saat ini telah dirumuskan sejumlah pasal UUD 1945 yang telah dilanggar oleh aturan PT. Jika dikabulkan kembali oleh MK seperti uji materil Pasal 316 huruf (d), maka proses perolehan jumlah kursi sama seperti pada Pemilu lalu. Baiknya, pengujian ini diajukan dan disidangkan di MK sebelum proses pemungutan suara yang dijadwalkan pada 5 April 2009.

Berdasarkan Keputusan KPU 9/2008, penetapan dan pengumuman calon terpilih untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD dilaksanakan pada 13 - 20 Mei 2009.

Lampiran

Forum 18 Parpol:
1. Partai Persatuan Daerah (PPD);
2. Partai Barisan Nasional (Barnas);
3. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP);
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
6. Partai Indonesia Sejahtera (PIS);
7. Partai Karya Perjuangan (PKP);
8. Partai Demokrasi Kebangsaan Indonesia (PDKI);
9. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU);
10. Partai Kedaulatan (PK);
11. Partai Matahari Bangsa (PMB);
12. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK);
13. Partai Pemuda Indonesia (PPI);
14. Partai Patriot (PP);
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN);
16. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI);
17. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB);
18. Partai Republik Nusantara (PRN).

Tidak ada komentar:

Load Counter