Selasa, 07 Oktober 2008

Ekuador: Negara Pertama di Dunia yang Memuat Hak atas Perumahan, Hak atas Kota dan Hak atas Air dalam Konsitusi

Ekuador baru-baru ini mensahkan sebuah konstitusi baru. Menariknya, dalam konstitusi ini dimuat hak asasi setiap orang atas perumahan, hak atas kota dan hak atas air serta sanitasi. Dengan kata lain, Ekuador menjadi negara pertama yang mengadopsi norma dan standar internasional hak asasi manusia berkaitan dengan "housing rights", "the right to the city" dan "the right right to water and sanitation".

Jaminan hak-hak asasi dan hak fundamental tersebut, patut diapresiasi ditengah banyak pemerintahan mempraktikan penggusuran paksa, mencegah masyarakat miskin dan marjinal masuk ke ibukota dan kota besar, serta penerbitan kebijakan dan praktik privatisasi sumber dan mata air bagi kepentingan orang seorang dan badan hukum privat.

Hak atas perumahan memiliki sejumlah elemen yang wajib dijamin pemenuhannya oleh Negara, utamanya pemerintah. Pertama, keamanan kepemilikan tanah (legal security of tenure). Tidak diperkenankan adanya pengambilan tanah masyarakat, walaupun untuk kepentingan umum, secara sewenang-wenang. Kedua, ketersediaan pelayanan, material, fasilitas dan infrastruktur, yang esesial bagi penduduk atau penghuni rumah, termasuk fasilitas kesehatan. Ketiga, keterjangkauan biaya. Dibanyak negara, bahkan disediakan perumahan sosial bagi penduduk miskin. Keempat, kenyamanan untuk ditinggali. Menjadi idaman bagi semua orang untuk memiliki rumah yang dapat melindungi diri dan keluarganya dari cuaca, termasuk bebas dari ancaman banjir. Kelima, ketersediaan akses bagi setiap orang, termasuk untuk penghuni yang disfable dan anak-anak. Keenam, lokasi yang dapat dijangkau dan menjangkau fasilitas sosial, pendidikan, pekerjaan dan lainnya. Dalam konteks ini, pemerintah mesti memperhatikan alat transportasi umum ke permukiman dan perumahan masyarakat. Terakhir, yang tak kalah penting, jaminan kesesuaian budaya untuk mengekspresikan identitas dan keberagaman budaya.

Hak atas kota, merupakan konsep dan kerangka kerja hak asasi manusia yang tengah berkembang didunia internasional. Hak atas kota ini memberikan obligasi bagi pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang mencegah tanah sebagai komoditas (komodifikasi lahan) oleh spekulan, yang mengakibatkan tergusurnya masyarakat miskin dari wilayah perkotaan. Hak atas kota ini juga memberikan obligasi bagi pemerintah untuk mewujudkan keadilan ekonomi, lingkungan hidup serta partisipasi masyarakat secara penuh (full) dan berdayaguna (meaningfull) bagi tata kota dan pembangangunan perkotaan.

Sementara, hak atas air mengandung jaminan bagi setiap orang untuk mendapatkan dan menikmati air bersih dan sumber air untuk kehidupannya. Tidak sedikit penduduk meninggal dunia akibat kekurangan air, dehidrasi, dan air yang tercemar (General Comment 15, CESCR, 2002).

Dimuatnya hak-hak dasar dan fundamental tersebut dalam konstitusi Ekuador, semoga menjadi inspirasi bagi DPR dan Pemerintah Indonesia juga bagi DPRD dan Pemda, yang diharapkan menerbitkan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang memberikan jaminan pemenuhan hak asasi manusia, ketimbang membahas peraturan yang diskriminatif bahkan justeru melanggar hak asasi dan kebebasan fundamental warga negara.

Tidak ada komentar:

Load Counter